BLORA, NewsCakra.com — Agus Sutrisno, atau yang akrab disapa Agus Palon, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora pada Kamis (05/03/2026). Kehadirannya didampingi kuasa hukum, Darda Syahrizal, S.H., M.H., untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan jalan rigid beton (cor) di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang sempat viral di media sosial.
Pemeriksaan yang berlangsung di Unit Lidik 2 ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Hermawan Susilo, warga Demak, terkait kerusakan pada lapisan bawah proyek pembangunan jalan tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Agus Palon menegaskan bahwa dirinya hanya melintasi jalan tersebut sebanyak dua kali secara tidak sengaja. Saat itu, ia mengaku tengah terburu-buru mencari Kepala Desa untuk menanyakan regulasi penutupan jalan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti adanya kelalaian teknis di lokasi proyek yang memicu terjadinya insiden tersebut. “Tidak ada pengalihan arus lalu lintas dari arah barat. Hal ini membuat masyarakat, termasuk klien kami, berpotensi tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan,” tegas Darda Syahrizal.
Darda juga membeberkan fakta penting terkait bukti video yang viral. Ia menyebut bahwa kerusakan jalan tersebut diduga tidak hanya disebabkan oleh kliennya.
Jejak Ganda: Dalam rekaman video terlihat adanya jejak ban kendaraan lain yang sudah ada sebelum Agus Palon melintas.
Agus Palon tidak ditahan karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 521 ayat (1), tidak masuk dalam kategori pasal penahanan.
Ia menyatakan bahwa tindakannya di lokasi proyek juga didasari oleh fungsi kontrol sosial. Menurutnya, proyek jalan yang menelan anggaran APBD lebih dari Rp1 miliar tersebut harus diawasi bersama oleh warga agar pengerjaannya transparan.
“Masyarakat punya tugas mengawasi. Kami hanya ingin tahu regulasi dan sistem pengerjaannya supaya warga bisa ikut mengawal jalannya proyek negara ini,” ujar Agus. Ia pun berharap aparat penegak hukum bekerja secara maksimal dan transparan dalam menangani kasus ini. (Irawan)






