Kezaliman Birokrasi: Keluarga Yaman dengan Bayi Tersisih Meskipun Punya Izin Tinggal Sah

Redaksi

Newscakra.com  – Sebuah keluarga Yaman yang terdiri dari ayah, ibu, dan bayi masih terjebak dalam kegelapan hukum setelah Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, memaksa mereka untuk keluar dari Indonesia hanya beberapa bulan setelah diberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) masa dua tahun. Alasan yang diajukan adalah penutupan perusahaan yang mereka dirikan, meskipun keluarga tersebut tengah berupaya mencari lokasi baru untuk melanjutkan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup.

Peristiwa ini mengungkapkan wajah buruk penegakan hukum keimigrasian yang mengancam citra keramah-tamahan Indonesia di kancah internasional. Bukan sekadar masalah administrasi, kasus ini merupakan tragedi kemanusiaan yang lahir dari kesewenang-wenangan aparatur.

Tindakan mencabut izin tinggal secara sepihak tanpa pemberian kesempatan untuk menata kembali kehidupan dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Konvensi internasional mengenai perlindungan warga asing menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif – apalagi bagi keluarga dengan anggota bayi yang membutuhkan stabilitas serta keamanan.

“Apa yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi administratif yang sangat memalukan. Bagaimana mungkin negara memberikan izin tinggal dua tahun, lalu beberapa bulan kemudian mengusir mereka hanya karena perusahaan tutup? Mereka sedang berjuang mencari nafkah, bukan melakukan pelanggaran,” tegas aktivis HAM internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke, dalam siaran persnya hari ini dari Jakarta.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sekaligus petisioner HAM PBB tahun 2025 itu menilai tindakan aparat Imigrasi Muara Enim sebagai perilaku biadab yang harus mendapatkan sangsi hukum. “Mengeluarkan KITAS lalu mengusir dengan alasan teknis adalah pola premanisme berseragam! Jangan jadikan aturan sebagai alat untuk memeras mereka yang sedang berjuang. Terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah, tindakan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi sungguh tidak dapat diterima. Direktorat Jenderal Imigrasi pusat harus segera turun tangan mencopot pejabat yang tidak profesional ini,” tandasnya dengan penuh kemarahan.

Baca juga
Proyek Irigasi Desa Sidodadi Tuai Protes Warga: Kualitas Dipertanyakan

Kasus ini sejalan dengan pandangan filsuf tentang keadilan dan martabat manusia. Plato mengemukakan bahwa keadilan adalah harmoni masyarakat – dan harmoni itu hancur ketika aparat bertindak sewenang-wenang. Sementara Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat; deportasi paksa terhadap keluarga ini jelas memperlakukannya sebagai objek birokrasi, bukan sebagai makhluk yang bermartabat.

Pandangan John Locke dan Jean-Jacques Rousseau mengenai kontrak sosial juga menjadi relevan: pemerintah ada untuk melindungi hak hidup dan kebebasan rakyat. Tindakan mencabut izin tinggal sah adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial tersebut, sekaligus pelanggaran hukum alam yang menjunjung tinggi hak untuk hidup dan berusaha.

Mahatma Gandhi mengingatkan bahwa kemanusiaan sejati terlihat dari perlakuan terhadap yang lemah, sedangkan Hannah Arendt menyebut fenomena seperti ini sebagai “banalitas kejahatan” ketika pejabat menjalankan tugas administratif tanpa mempertimbangkan hati nurani dan nilai kemanusiaan terhadap kelompok rentan.

Di tingkat nasional, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran langsung terhadap Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Tidak ada keberadaban dalam mengusir bayi dan orang tuanya dari tempat yang mereka yakini sebagai tempat bernaung secara sah,” ujar Wilson.

Publik mengeluarkan desakan kuat agar Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Integritas negara tidak boleh digadaikan oleh oknum yang mengatasnamakan aturan untuk menindas sesama manusia. Kebenaran harus ditegakkan, dan hak keluarga Yaman tersebut harus segera dipulihkan.

Penulis: YulieEditor: Red