KMP Bongkar Borok Sistem Perpajakan Kota Pasuruan: Lemah Pengawasan, PAD Terancam Bocor

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, NewsCakra.com — Di tengah euforia program “Pekan Panutan Pajak” oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Komunitas Masyarakat Pasuruan (KMP) melontarkan kritik pedas. KMP menilai kegagalan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan warga, melainkan akibat rapuhnya sistem birokrasi dan pengawasan internal.

 

Aktivis KMP, Musa Abidin, mengungkap fakta mengejutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan tidak memiliki tenaga pemeriksa pajak fungsional yang kompeten.

 

Akibatnya, pengawasan sektor pajak restoran hanya dilakukan dengan metode pengamatan jumlah pengunjung secara manual. “Metode uji petik sederhana ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Tanpa pemeriksa formal, temuan manipulasi omzet, seperti selisih 200 transaksi harian yang tidak dilaporkan menjadi menguap begitu saja,” tegas Musa.

 

Wahyu Tri Harsiyanto (Encus) menyoroti koordinasi antarinstansi yang dianggap “jalan di tempat”. Ia memaparkan temuan 86 titik reklame ilegal di 17 ruas jalan utama serta 31 reklame yang masa izinnya telah kadaluwarsa namun tetap dibiarkan berdiri tanpa penagihan.

 

Kritik ini diperkuat oleh Zainal, yang menyayangkan sikap Satpol PP sebagai penegak Perda. Meski sudah ada SOP penindakan (Keputusan Kasatpol PP No. 300/1929/2023), eksekusi di lapangan nihil. “Tidak ada pembongkaran, tidak ada penertiban. Ini bukan masalah regulasi, tapi kegagalan eksekusi,” sindir Zainal.

 

Selain pengawasan, KMP menemukan kegagalan prosedural pada aplikasi SIM PBB. Sistem digital ini diketahui hanya memberikan potongan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) kepada pemilik tanah dan bangunan. Sementara, 438 objek pajak berupa tanah saja tidak mendapatkan hak pengurangan tersebut.

 

Baca juga
Tidak kapok Tahun Lalu di Laporkan lagi-lagi kepala Pekon karang sari Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa

“Ini adalah kesalahan sistem yang menabrak norma hukum. Pemerintah harus adil. Jika ada kelebihan bayar akibat kesalahan aplikasi, uang rakyat wajib dikembalikan,” imbuh Wahyu.

 

Musa Abidin menegaskan bahwa Wali Kota Pasuruan sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pemeriksa pajak sesuai Pasal 135 Perwali No. 6 Tahun 2024. Namun, mandat tersebut terkesan diabaikan.

 

Langkah Perbaikan yang Didesak KMP:

1. Pendidikan Aparatur: Segera usulkan ASN untuk mengikuti diklat fungsional pemeriksa pajak sesuai PMK No. 131/2022.

2. Update Aplikasi: Melakukan audit dan pembaruan pada SIM PBB agar akomodatif terhadap seluruh objek pajak.

3. Integrasi Data: Membangun koordinasi riil antara Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP guna menutup celah reklame ilegal.

4. Penegakan Hukum: Melakukan penagihan paksa dan pembongkaran objek pajak yang melanggar aturan.

 

“Optimalisasi PAD tidak bisa hanya mengandalkan himbauan kepatuhan kepada masyarakat. Pemerintah sendiri harus patuh pada regulasi dan menyiapkan sistem yang akuntabel,” tutup KMP dalam pernyataan resminya. (Chu)