Kontroversi Penangkapan Kasus Pembongkaran Makam Winongan, Tersangka Ajukan Praperadilan

Redaksi
Tim kuasa hukum dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, saat berada di PN Bangil

PASURUAN newscakra.com – Kasus penangkapan dua tersangka terkait pembongkaran Makam Serambi Winongan di Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

 

Permohonan Praperadilan didaftarkan pada 17 Oktober 2025 dengan Nomor Register PN BIL-68F19EEA31B4D. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan.

 

Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gus Tom dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, dipimpin Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., menyebutkan, berfokus pada Keabsahan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan terhadap Pemohon. Kuasa hukum Pemohon membeberkan sejumlah fakta yang mereka anggap melanggar prosedur hukum.

 

1. Kontradiksi Tanggal Surat Penyidikan

Aswin Amirullah, S.H. M.H.,menyoroti adanya cacat hukum fundamental karena perbedaan tanggal surat penyidikan dengan tanggal kejadian. Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) diterbitkan pada 2 September 2025, padahal:

Peristiwa pembongkaran baru terjadi pada 1 Oktober 2025.

Laporan Polisi (LP) juga baru dibuat pada tanggal 1 Oktober 2025.

Menurutnya, secara prosedur, SP.Sidik tidak mungkin terbit sebelum Laporan Polisi.

 

2. Pelanggaran Prosedur Penangkapan (KUHAP)

Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menyebut tindakan penangkapan melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP, dengan rincian pelanggaran:

– Penangkapan di rumah Pemohon pada 2 Oktober 2025 tidak didahului surat pemanggilan.

– Petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan saat penangkapan.

– Tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan.

 

3. Isu Legalitas Pelapor dan Status Tanah

Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., mempertanyakan Legal Standing (kepentingan hukum) Pelapor (Sayyid Hasan Fahmi), karena Objek pembongkaran adalah Tanah Makam (fasilitas umum/publik), bukan milik pribadi dan Bangunan yang dibongkar diduga merupakan bangunan liar tanpa IMB/PBG.

Baca juga
Ketua P3A Tirta Rahayu Pekon Margosari Diduga Bangun Briket Irigasi Tidak Sesuai Spesifikasi

Darlan, S.H., menambahkan bahwa penetapan status Tersangka dilakukan tanpa melalui mekanisme Gelar Perkara prosedural, melanggar Pasal 25 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019, karena kasus ini bukan perkara tertangkap tangan.

 

Tuntutan Utama Pemohon

Dalam petitum (tuntutan) utamanya, Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Bangil untuk memutuskan:

1. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Pemohon TIDAK SAH SECARA HUKUM.

2. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan Pemohon (Muhammad Su’ud alias Gus Tom).

3. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10.000.000,-

4. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa 2 (dua) hari berturut-turut dan memulihkan hak-hak Pemohon.

Penulis: Tim

Editor: Red