Malang, Newscakra.com – Beberapa oknum perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Diduga melakukan pungutan biaya balik nama tanah P2 sebesar Rp1.500.000 per warga dengan dalih memiliki payung hukum dari Peraturan Desa (Perdes) setempat. Aksi ini telah ramai diperbincangkan di media karena membuat warga merasa terbebani dan keberatan..Kamis, 26 2026
Ternyata, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oknum terkesan tidak memahami bahwa Perdes tidak boleh melampaui aturan yang lebih tinggi. Perangkat desa tidak memiliki wewenang untuk menetapkan biaya balik nama tanah P2. Modus penyamamaran program juga terkuak setelah warga melihat berita viral terkait program yang sebenarnya.
Balik nama tanah P2 termasuk dalam program unggulan Menteri ATR-BPN yang bekerja sama dengan Bank Dunia, yaitu ILASPP. Pengukuran dan operasional petugas dalam program ini telah ditetapkan secara resmi. Apabila ada biaya yang harus dibayarkan, itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 (atau PP Nomor 128 Tahun 2015 sebelumnya).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang memungut biaya di luar ketentuan peraturan. Bagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Pona), biaya pendaftaran ditanggung pemerintah dan desa hanya bertugas membantu proses administrasi tanpa memungut tarif khusus.
Warga Desa Kedungbanteng merasa terganggu dengan kondisi pungutan yang tidak jelas ini, karena hampir semua oknum perangkat desa terlibat aktif. Saat tim melakukan konfirmasi dengan tiga oknum perangkat desa terkait hal ini, mereka justru menyatakan bahwa “hanya sebagai bawahan yang mengikuti arahan Kepala Desa”. Padahal, nama Kepala Desa tidak tertera sama sekali pada kwitansi yang diterbitkan.
Lembaga Kontrol Sosial yang hadir untuk mengawal hak warga telah menyerahkan daftar nama warga yang sudah membayar dan siap memberikan kesaksian. Kami mengajak Camat Sumbermanjing Wetan, Bupati Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, dan Polres Malang untuk segera mengutus Tim Saber Pungli guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Tim kami telah melakukan kontak dengan Camat Sumbermanjing Wetan dan Inspektorat, yang memberikan tanggapan positif. Semoga segera ditemukan jalan untuk menyelesaikan masalah ini. Warga berhak untuk melakukan laporan resmi jika tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, karena oknum yang melakukan pungutan dapat dikenai konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. Administratif: Sanksi teguran hingga pemberhentian oleh camat atau bupati.
2. Perdata: Warga berhak menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan.
3. Pidana: Dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 12 UU Tipikor jika melibatkan penyalahgunaan jabatan) serta dikenai denda.
Kami berharap oknum yang terlibat segera mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan warga dan melakukan langkah korektif. Selain itu, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat langsung dalam pungutan tidak sah ini.







