Berita  

LPK-BARATA Pasuruan Desak RSUD Soedarsono Evaluasi Pelayanan

Redaksi

KOTA PASURUAN Cakra.or.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (LPK-BARATA) Pasuruan merasa kecewa setelah upaya audiensi mereka di RSUD dr. R. Soedarsono pada Senin pagi (25/8) tidak membuahkan hasil. Kedatangan mereka untuk membahas buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut terhenti karena Direktur Utama (Dirut) RSUD, Burhan, tidak ada di tempat.

 

Menurut Ketua LPK-BARATA, Irfan, ketidakhadiran Dirut dinilai sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab.

 

“Saat kami datang, tidak ada satu pun yang menemui kami. Staf hanya mengatakan ada rapat paripurna di DPRD Kota Pasuruan,” kata Irfan.

 

Merasa curiga, Irfan langsung mengecek informasi tersebut. Ia menemukan bahwa rapat paripurna yang dimaksud tidak membahas urusan rumah sakit, melainkan soal Banpol dan JLU.

 

“RSUD Soedarsono tidak kooperatif, padahal yang ingin kami bahas terkait pelayanan konsumen,” lanjut Irfan. “Bagaimana manajemennya bisa seperti ini? Ada apa dan kenapa?”

 

Irfan menduga pihak rumah sakit sengaja mencari-cari alasan untuk mengulur waktu. Menurutnya, jika memang ada undangan rapat, seharusnya hanya satu perwakilan yang hadir.

 

Tindakan pihak RSUD ini memicu kekesalan anggota LPK-BARATA. Kekecewaan ini semakin mendalam karena mereka juga menerima banyak pengaduan dari keluarga pasien dan menemukan banyak komentar negatif di media sosial mengenai pelayanan rumah sakit tersebut.

 

“Saya sebagai perwakilan lembaga merasa sangat kecewa dengan kinerja manajemen. Ada apa, kenapa tidak mau menemui kami? Apa yang kalian tutupi?” ujar Irfan dengan nada geram.

 

Sebagai respons, LPK-BARATA sepakat untuk mengirimkan surat somasi ke Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan. Mereka menuntut agar manajemen rumah sakit dipanggil untuk rapat dengar pendapat (hearing) dan dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga
KOPRI PC PMII Pasuruan Mengecam Keras Kekerasan Aparat, Sebut Pengkhianatan Terhadap Rakyat

 

Badrus, salah satu anggota LPK-BARATA, juga menyoroti pentingnya evaluasi pelayanan medis dan integritas dokter.

“Jam 9 sampai jam 10 pagi dokter belum hadir. Perlu dibuatkan surat integritas atau bahkan pemecatan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa mereka juga akan membuat surat tembusan ke beberapa pihak, termasuk ke Kementerian. “Surat ini harus benar-benar matang dengan kajian hukum, sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Penulis: GhanaEditor: Red