CAKRA Gresik – LSM GMBI KSM Sangkapura, melalui ketuanya Junaidi, melayangkan sorotan tajam terhadap pembangunan drainase di Dusun Duku, Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Temuan di lapangan, yang diperkuat aduan masyarakat, mengindikasikan proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan Dana Desa.
Setelah melakukan investigasi langsung, Junaidi mengungkap sejumlah kejanggalan. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lapangan. Hasilnya sangat jelas, pekerjaan drainase ini tidak sesuai spek,” tegas Junaidi.
Temuan utama adalah ketebalan dasar drainase yang diduga kurang dari standar. Junaidi menjelaskan, “Seharusnya kedalaman drainase 60 sentimeter sesuai perencanaan, namun di lapangan hanya dikerjakan sekitar 50 sentimeter.” Informasi ini juga dikonfirmasi oleh keterangan salah satu pekerja proyek.
Kejanggalan lain muncul pada pengadaan material. Investigasi menemukan bahwa sebagian batu yang digunakan diambil langsung dari sungai, bukan dibeli sesuai anggaran. “Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” lanjut Junaidi.
Klarifikasi LSM GMBI KSM Sangkapura terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran. TPK mengaku sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan material proyek. Semua pengelolaan, termasuk pembelian material, disebut langsung dilakukan oleh Kepala Desa Kebun Teluk Dalam, Salaman.
Papan informasi proyek juga menjadi sorotan. Junaidi menyoroti minimnya informasi yang tertera. “Hanya ada keterangan panjang 50 meter yang ditulis menggunakan spidol, tanpa mencantumkan kedalaman atau spesifikasi teknis lainnya. Ini jelas menunjukkan kurangnya transparansi,” ujarnya. Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran Rp35 juta ini juga mencatat upah pekerja sebesar Rp90.000 per hari.
Junaidi menilai, pelaksanaan proyek ini berpotensi menyalahi aturan. “Adanya dugaan ketidaksesuaian spek, pengadaan material yang tidak transparan, dan tidak dilibatkannya TPK mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan,” jelas Junaidi. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

LSM GMBI KSM Sangkapura mendasarkan sorotannya pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (4) huruf d mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasal 27 melarang Kepala Desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat atau penyalahgunaan wewenang.
*Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa : Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan oleh TPK. Pasal 54 ayat (2) menyatakan TPK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan. Ini berarti kepala desa tidak boleh mengambil alih fungsi TPK.
* Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa : Mengamanatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus bermanfaat, transparan, sesuai ketentuan teknis, dan wajib mematuhi standar mutu dan spesifikasi pekerjaan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa : Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Red






