CAKRA Gresik, – LSM GMBI KSM Sangkapura angkat bicara terkait dugaan penyelewengan bantuan gempa bumi di Desa Sungai Teluk, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Laporan warga mengungkap adanya potongan signifikan dalam penyaluran dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada korban gempa.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. “Kami menerima laporan langsung dari warga Dusun Sungai Topo, Desa Sungai Teluk, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara besaran bantuan yang seharusnya diterima dengan yang mereka terima,” ujarnya.
Menurut laporan warga, bantuan kategori “sedang” yang semestinya bernilai Rp30 juta, hanya diterima sebesar Rp22.250.000. Sementara itu, penerima bantuan kategori “ringan” yang seharusnya menerima Rp15 juta, hanya mendapatkan Rp11.800.000. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura segera melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, warga penerima bantuan mengaku telah melengkapi seluruh berkas dan administrasi yang dipersyaratkan. Namun, ketika dikonfirmasi kepada pihak dinas terkait, muncul pernyataan bahwa ada berkas yang dinilai belum lengkap, mengundang tanda tanya besar.
“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada para penerima bantuan, dan berkas mereka semua lengkap. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Bapak Bupati Gresik, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memeriksa oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan ini,” tegas Junaidi.
LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana bantuan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Berbagai aturan hukum yang relevan menjadi dasar kuat bagi LSM GMBI dalam mengawal kasus ini, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:** Menjamin hak warga untuk memperoleh bantuan (Pasal 60 huruf b) dan perlakuan yang sama dan adil (Pasal 61 huruf c).
* Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana:** Menegaskan kewajiban penyaluran bantuan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan (Pasal 19 ayat 1).
* Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:** Mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif (Pasal 3 ayat 1).
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Mengancam hukuman berat bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara (Pasal 3).
LSM GMBI KSM Sangkapura berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak gempa di Pulau Bawean.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi. Kami peringatkan seluruh aparat desa untuk tidak main-main dengan dana bantuan pemerintah, karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan moral yang sangat keji,” tegas Junaidi.
Pihak Dinas terkait telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan LSM GMBI. LSM GMBI KSM Sangkapura mengapresiasi respons tersebut dan berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Tim






