LSM GMBI Soroti Proyek Jalan Desa Senilai Rp100 Juta di Desa Kebun Teluk Dalam

Redaksi

GRESIK, Newscakra.com – Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 kembali mencuat di Pulau Bawean. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menyoroti tajam proyek pengaspalan jalan di Dusun Duku, Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Proyek tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Disuga dialihkan ke pihak ketiga.

Proyek infrastruktur sepanjang 140 meter dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 juta itu memicu tanda tanya besar di kalangan warga setempat. Pasalnya, papan informasi proyek yang dipasang di lokasi terkesan menutup-nutupi data. Di papan tersebut hanya tertera tulisan normatif “Pembangunan Jalan Desa”, tanpa mencantumkan rincian volume, lebar, ketebalan aspal, maupun kejelasan sumber anggaran.

Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, yang turun langsung melakukan investigasi ke lapangan menemukan sejumlah kejanggalan struktural dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami menduga kuat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis atau RAB. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa proyek ini Diduga Dikerjakan pihak ketiga. Padahal, sesuai aturan baku, program yang dibiayai Dana Desa wajib dikerjakan secara swakelola dengan memberdayakan warga setempat,” tegas Junaidi saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026).

Junaidi menjuluki proyek infrastruktur ini sebagai “aspal siluman” karena minimnya transparansi publik.

“Papan informasi sengaja dibuat tanpa spesifikasi teknis. Ketertutupan informasi seperti ini merupakan celah besar bagi oknum pemerintah desa untuk melakukan penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Tidak hanya masalah fisik proyek, Junaidi juga membongkar mandeknya fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat desa. Menurutnya, TPK di Desa Kebun Teluk Dalam hanya dijadikan formalitas di atas kertas tanpa diberi ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan eksekusi di lapangan.

Baca juga
Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim internal GMBI maupun awak media kepada Kepala Desa Kebun Teluk Dalam tidak kunjung membuahkan hasil. Pesan singkat via WhatsApp maupun panggilan telepon yang ditujukan kepada sang Kades tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.

“Kami sudah mencoba berulang kali membuka ruang komunikasi, namun tidak ada itikad baik dari kepala desa untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan transparansi anggaran ini kepada publik,” sesal Junaidi.

Ia menambahkan, polemik pengelolaan anggaran di Desa Kebun Teluk Dalam bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi rahasia umum yang kerap memicu keresahan warga.

“Desa ini sering sekali diterpa isu miring terkait anggaran. Masyarakat mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah pihak desa merasa kebal hukum sehingga mengabaikan transparansi? Ini harus dijawab secara terbuka,” cetusnya.

Menyikapi hal tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat jangan tutup mata. Audit total seluruh serapan Dana Desa di Kebun Teluk Dalam. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran fisik maupun administrasi, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuntut Junaidi.

Sebagai informasi, pengelolaan Dana Desa Sesuai regulasi wajib tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat melalui metode swakelola. Jika terbukti ada manipulasi anggaran atau pengalihan proyek secara ilegal yang merugikan keuangan negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini uang rakyat, bersumber dari pajak rakyat, bukan uang pribadi pejabat desa. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara intensif sampai ada tindakan nyata dari penegak hukum,” pungkas Junaidi.

Baca juga
KCBI Jember Gelar Gebyar Kartini On The Street 2026, Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Jember
Penulis: RedEditor: Red