Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penyebar Video Asusila di Tutur Pasuruan Terancam Panggilan Kedua

Redaksi
Gambar Ilustrasi (Rendra News Cakra)

PASURUAN NewsCakra.com – Teka-teki penyebaran video asusila yang mengguncang warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang. Penyelidikan pihak kepolisian kini berfokus pada sosok perempuan berinisial ML, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik meluasnya rekaman intim tersebut ke ruang publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, ML yang disebut-sebut sebagai saksi kunci sekaligus terduga penyebar pertama, belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfrontasi pengakuan pria dalam video tersebut, yakni TK (40), warga Desa Blarang.

 

Dalam sebuah pertemuan dengan tim investigasi di kediamannya, TK mengakui bahwa rekaman video tersebut memang dikirimkan kepada ML. Namun, TK secara tegas menuding bahwa ML-lah yang bertanggung jawab atas tersebarnya konten pribadi tersebut hingga menjadi konsumsi publik.

 

“Saya kirim ke dia (ML), tapi dialah yang menyebarkannya ke mana-mana,” klaim TK saat memberikan keterangan.

 

Ketidakhadiran ML dalam panggilan pertama memicu berbagai spekulasi. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa ML tengah disibukkan dengan persiapan resepsi pernikahan dalam waktu dekat. Hal ini diduga menjadi alasan ML menghindari proses hukum guna menjaga kelancaran agenda pribadinya.

 

Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi berimbang (cover both sides) dari pihak ML juga menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, ML tidak memberikan respons dan justru memblokir nomor kontak wartawan yang bersangkutan.

 

Penyidik unit PPA Polres Pasuruan, Robbil Satria Nugraha, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada kabar maupun konfirmasi kehadiran dari pihak ML. Menanggapi ketidakhadiran tersebut, kepolisian menyatakan akan segera mengambil langkah prosedural berikutnya.

 

“Sejauh ini belum ada kabar (dari ML). Nanti akan kami layangkan surat undangan klarifikasi kedua,” tegas Robbil saat dikonfirmasi via pesan singkat. Senin (30/03/26)

Baca juga
Lagi, Hutan di Situbondo Terbakar: Kerusakan Lingkungan Berulang dan Desakan untuk Tindakan Serius

 

Jika pada panggilan selanjutnya ML tetap tidak kooperatif, pihak kepolisian dipastikan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi atensi publik mengingat dampak psikologis yang berat bagi korban, RD, serta ancaman pidana serius yang membayangi penyebar konten asusila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami motif di balik penyebaran video tersebut hingga tuntas, guna memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Rendra)