PASURUAN, NewsCakra.com – Keresahan melanda Soleh, warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia dikejutkan oleh menyusutnya luas tanah warisan orang tuanya, almarhum Nawawi p Supat, dalam sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang baru diterimanya. Tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya, luas tanah tersebut berkurang drastis sebesar 585 M².
Merespons masalah ini, Soleh bersama Ketua Komda Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) BARATA Kabupaten Pasuruan, Rohman dan tim mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audiensi. Rombongan ditemui langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., beserta jajaran dan perwakilan dari Kecamatan Kejayan pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan dokumen SPPT-PBB Nomor Persil 96, tanah bangunan milik almarhum Nawawi p Supat awalnya tercatat memiliki luas 2.820 M². Namun, setelah sertifikat PTSL 2024 terbit atas nama Soleh sebagai ahli waris, luas tanah yang tercantum menyusut menjadi hanya 2.235 M².
“Ada selisih 585 M² yang tiba-tiba hilang dari sertifikat. Setelah pengajuan, saya tidak pernah dipanggil, tidak ada surat, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba diundang saat mau penyerahan sertifikat saja,” ujar Soleh dengan nada kecewa di ruang audiensi.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Tundosoro lainnya yang takut data PTSL mereka tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari. Dalam audiensi tersebut, LPK BARATA Pasuruan menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
– Meminta penjelasan resmi dari ATR/BPN terkait proses pengukuran dan penetapan luas tanah pada kasus tersebut.
– Menuntut pengukuran ulang di lapangan yang disaksikan langsung oleh pemilik tanah dan perangkat Desa Tundosoro.
– Meminta perbaikan data dan penerbitan sertifikat baru sesuai kondisi riil jika terbukti ada kesalahan ukur.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Tundosoro dalam audiensi ini.
“Pihak BPN hanya memproses secara administratif saja. Seharusnya ada perwakilan pemerintah desa yang datang untuk memberikan kronologis pelaksanaan pengukuran pada program PTSL ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Bidang Pengukuran ATR/BPN, Sundri, menjelaskan bahwa pengurangan luas tersebut terjadi karena sebagian lahan milik Soleh teridentifikasi masuk ke dalam fasilitas umum (fasum) berupa makam desa.
“Tanah Pak Soleh yang berkurang pada catatan sertifikat PTSL tidak hilang, melainkan masuk pada fasum. Sesuai aturan hukum, fasilitas umum tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi,” jelas Sundri.
Penjelasan tersebut dinilai Soleh belum menyelesaikan masalah pokoknya. Ia menekankan bahwa persoalannya terletak pada proses penetapan batas yang tidak transparan dan dilakukan sepihak.
“Kalau memang benar masuk fasum makam, harusnya dari awal diinformasikan. Ada panitia PTSL desa, ada perangkat. Tapi saya ujug-ujug (tiba-tiba) diundang pas terima sertifikat saja,” sanggahnya.
Soleh berharap pihak ATR/BPN dan Pemdes Tundosoro segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran bersama secara terbuka. Ia tidak ingin masalah ini berlarut-larut, terlebih karena kurangnya kejelasan kepemilikan ini membuat dirinya tertekan akibat tudingan miring dari beberapa warga sekitar.
“Saya tidak menolak kalau memang benar tanah itu masuk fasum makam. Bahkan dari awal tanah tersebut memang diniatkan baik untuk umum. Tapi buktikan dulu di lapangan, ukur ulang bersama-sama, jangan diputus sepihak,” pungkas Soleh.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi evaluasi pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pasuruan. Warga berharap pihak BPN dapat lebih komunikatif dan pemerintah desa bisa lebih aktif mendampingi warganya, agar program sertifikasi tanah ini tidak justru memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat. (*)






