PROBOLINGGO,Newscakra.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan tajam. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan standar ketat, sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini dilaporkan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan regulasi BGN, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum memulai operasional. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan standar dasar untuk menjamin keamanan dan kualitas gizi konsumsi masyarakat ,Selain SLHS, pengelola dapur juga diwajibkan:
• Memiliki Sertifikasi Halal.
• Menerapkan sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk meminimalkan risiko kontaminasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dapur yang diduga “curi start” beroperasi tanpa memenuhi kelengkapan dokumen tersebut.
Anggota Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengakui adanya keterbatasan dalam penindakan. Pihaknya menyatakan bahwa fungsi Satgas saat ini hanya sebatas pengawasan dan pelaporan.
“Satgas tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi langsung. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada BGN,” ujar Ugas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2026).
Kekhawatiran publik memuncak menyusul insiden temuan ulat dalam menu makanan di SPPG Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, pada 16 April 2026 lalu. Ironisnya, SPPG tersebut diketahui sudah memiliki SLHS.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika dapur yang sudah tersertifikasi saja masih kecolongan dalam aspek kebersihan, bagaimana dengan dapur yang beroperasi tanpa izin sama sekali?
Menanggapi kelengkapan izin lainnya,
Lutfhi Saiful Rijal, staf SPPG Opo-Opo, mengklaim bahwa pihaknya tengah dalam proses finalisasi administrasi.
“Kami sudah tinggal menunggu Sertifikat Halal saja,” ungkapnya singkat via WhatsApp.
Munculnya kasus ini mempertegas adanya celah besar dalam pengawasan program MBG di Probolinggo. Publik kini mendesak langkah konkret dari pihak terkait agar:
1 . Audit Investigasi: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo.
2 . Sanksi Tegas: BGN harus berani menghentikan sementara operasional dapur yang tidak patuh regulasi.
3 . Transparansi: Standar mutu pangan harus bisa diakses dan dipantau langsung oleh masyarakat/wali murid.
Tanpa pengawasan yang ketat, program strategis nasional ini berisiko membahayakan kesehatan penerima manfaat alih-alih memperbaiki gizi mereka.






