PASURUAN NewsCakra.com – Kinerja aparatur Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dipertanyakan. Pada Senin (10/11/2025) pukul 09.04 WIB, kantor desa tersebut didapati dalam kondisi kosong, tanpa ada satu pun perangkat desa yang bertugas.
Kondisi ini terungkap saat awak media bermaksud menyampaikan surat keperluan. Surat tersebut gagal tersampaikan karena tidak adanya pegawai yang hadir.
Ketiadaan perangkat desa di jam kerja ini diduga menjadi indikasi ketidakoptimalan kinerja dan lemahnya pengawasan dari Kepala Desa, serta berpotensi menjadi bentuk korupsi waktu kerja.
Padahal, jam kerja perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah diatur jelas dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan Perbup tersebut, jam kerja hari Senin hingga Kamis seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Dengan ditemukannya kantor desa kosong pada pukul 09.04 WIB, berarti aparatur Desa Sukorejo nyata-nyata telah melanggar ketentuan jam kerja dinas.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi sepinya kantor desa, salah satu warga setempat memberikan tanggapan singkat. “Mungkin belum datang, Pak. Saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Menyikapi temuan ini, dibutuhkan ketegasan dan tindakan cepat dari pihak terkait. Kepala Desa Sukorejo, Fauzi saat di hubungi melalui pesan Wathshap enggan memberikan jawaban.
Camat Pohjentrek dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan diminta segera memberikan sanksi dan konsekuensi tegas kepada seluruh aparatur Desa Sukorejo.
Inspektorat Daerah didesak untuk segera melakukan audit atau pemeriksaan mendalam terhadap kinerja dan disiplin kerja di Kantor Desa Sukorejo.
Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan aparatur desa menjalankan tugasnya dengan optimal dalam melayani masyarakat dan mencegah praktik dugaan korupsi jam kerja.
Chu/Ghan






