KAB.PASURUAN|| www.cakra.or.id|| – Miris ! disaat jam kerja, kantor Desa Karang Kliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan sudah tak berpenghuni. Hal ini ketika Tim DPD BPAN-Ai JATIM mendatangi untuk kepentingan Mengantar surat audensi mengenai anggaran Dana Desa.
Namun, kedatangan Tim DPD BPAN-Ai JATIM M Hunin dan Kabid Hukum Yunita panca, S.H, menimbulkan rasa Kecewa, sebab tak satupun pegawai berada dalam kantor Desa Karang Kliwon dan Pintu kantor terlihat dalam keadaan tertutup, saat dibuka tidak ada orang satupun. Jum’at (04/07/2025)
Kedatangan tim guna mengantar surat pada pukul 10:45 WIB tak terlihat seorangpun, hingga menanyakan pada warga sekitar dan mengatakan jika kantor desa Karang Kliwon sudah tidak ada orang mulai pukul 10:00 WIB.
M. Hunin selaku Kabid penelitian dan investigasi DPD BPAN-Ai JATIM untuk menyampaikan dan mengantar surat dari KETUA DPD Ai- BPAN JATIM.
“Tapi bagaimana lagi mas, kantor sudah tak berpenghuni tidak ada satu orangpun petugas atau pun Kepala Desa Karang Kliwon berada di kantor,” ujarnya pada awak media Cakra.or.id.

Menurut Kabid Hukum Yunita panca, S.H, DPD BPAN-Ai JATIM Menjelaskan Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Kliwon sudah melanggar aturan, sebagaimana dalam undang-undang nomor 4 tahun 2022 pada pasal 3 yang mengatur kedisiplinan jam kerja Aparatur Pemerintah Desa.
Seperti yang diketahui, ketentuan kerja untuk kantor Desa Karang Kliwon ditentukan sebagai berikut;
a. Hari Senin – Jumat : Pukul 08:00 WIB – 12:00 WIB
b. Hari Sabtu dan Minggu libur
Dan, Aparatur Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan diluar jam kerja sebagai jam kerja tambahan, atas Cuti Tahunan.
Hal ini, Tim DPD BPAN-Ai JATIM akan menindaklanjuti akan melaporkan pelanggaran kinerja pegawai aparatur Desa Karang Kliwon yang hanya sekira 2 hingga 4 jam saja ke pihak Dinas terkait.





