Newscakra.com, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (18/2/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Situbondo. Berikut adalah detail pengungkapan kasus tersebut:
Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Banyuputih yang ditengarai sering menjadi lokasi transaksi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria:
MY (50): Warga Situbondo (diduga sebagai pemilik lokasi transaksi).
DY (38): Warga asal Banyuwangi.
Keduanya tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam rumah tersebut.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus lama namun tetap diwaspadai, yakni memasukkan serbuk kristal sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, merinci total barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 27,88 gram.
Rincian Barang Bukti:
| Tersangka | Jumlah Paket | Berat Total | Lokasi Penyimpanan |
| :— | :— | :— | :— |
| MY | 20 Paket | 25,28 Gram | Dompet dan tas selempang |
| DY | 8 Paket | 2,6 Gram | Plastik klip dan sedotan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
Timbangan elektrik.
Alat isap (bong).
Uang tunai senilai Rp 3.400.000 yang diduga hasil transaksi.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo.
Mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka MY: Dijerat Pasal 114 ayat (2).
Tersangka DY: Dijerat Pasal 114 ayat (1).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, warga diimbau segera melapor melalui Call Center 110. Setiap laporan akan dijamin kerahasiaannya demi mewujudkan Situbondo yang bersih dari narkoba. (Sony)






