Oknum Perades Sebalong “Koboi Celurit” Ancam Wartawan, LSM BRANN Desak Kades Evaluasi Jabatan Terlapor

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN NewsCakra.com — Keamanan jurnalis di Kabupaten Pasuruan berada dalam titik nadir. Pimpinan Redaksi media Cakra Nusantara Online, Supriyadi, resmi mempolisikan tiga orang ke Polsek Nguling atas dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Senin (16/02/2026).

 

Mirisnya, dari tiga terlapor, dua di antaranya merupakan aparat pemerintah yang menjabat sebagai perangkat Desa Sebalong berinisial A dan P, serta seorang warga sipil berinisial H.

 

Insiden mencekam ini bermula saat Supriyadi didatangi mendadak oleh para terlapor. Tanpa ruang klarifikasi, terlapor A diduga langsung mengayunkan celurit ke arah korban. Aksi ini diduga dipicu oleh dendam terkait pemberitaan aktivitas pertambangan di wilayah setempat yang belakangan gencar disorot media.

 

“Saya sudah jelaskan bahwa berita itu bukan dari media kami, tapi mereka tidak terima. Nyawa saya dan keluarga terancam, maka jalur hukum adalah harga mati,” tegas Supriyadi dengan nada geram usai melapor.

 

Menanggapi tindakan premanisme oknum perangkat desa tersebut, Wakil Ketua DPD LSM BRANN Pasuruan, M. Ridwan, angkat bicara. Ia mendesak Kepala Desa Sebalong untuk bertindak profesional dan segera mengevaluasi jabatan para terlapor.

 

“Ini adalah ujian pertama bagi Kepala Desa untuk menunjukkan profesionalismenya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa yang seharusnya melayani masyarakat justru bergeser menjadi contoh kejahatan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ridwan.

 

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja perangkat desa, apalagi jika terlibat tindak pidana. “Errare Humanum Est, Turpe In Errore Perseverare (Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun mempertahankannya adalah sebuah kenistaan),” tambahnya.

 

Aksi oknum aparat desa ini dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Nguling masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para terlapor.

Baca juga
Dugaan Penipuan Sewa Tanah di Bondowoso Berujung Keranah Hukum

 

Publik kini menanti apakah azas Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) benar-benar ditegakkan oleh kepolisian tanpa pandang bulu terhadap jabatan pelaku. (*)