Pedagang Di Sangkapura Mengeluh, LSM GMBI KSM Sangkapura Desak Transparansi Pajak Daerah di Bawean

Redaksi

GRESIK , Newscakra.com – Praktik penarikan pajak terhadap pelaku usaha mikro di kawasan Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean, menuai protes keras. Sejumlah pedagang kecil mengadukan ketidakkonsistenan nilai pajak dan jadwal pemungutan yang dinilai memberatkan kepada LSM GMBI KSM Sangkapura.

​Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi. Berdasarkan laporan para pedagang , mulai dari penjual nasi goreng, mainan anak, hingga perlengkapan sekolah—terdapat inkonsistensi yang mencolok dalam penetapan beban pajak.

​Seorang penjual nasi goreng mengungkapkan bahwa nilai pajaknya terus berubah: dari Rp50 ribu per bulan, naik menjadi Rp100 ribu, hingga terakhir ditetapkan secara tahunan sebesar Rp1.820.000.

​”Saya sudah bayar Agustus 2025, tapi Februari 2026 ini mau ditarik lagi padahal belum genap setahun. Ini sangat membingungkan,” keluh pedagang tersebut.

​Hal senada dirasakan penjual sepatu yang menyewa kios kecil. Meski sudah membayar sewa tahunan sebesar Rp11 juta, ia masih dibebani pajak hampir Rp5 juta per tahun dengan pola penarikan yang dianggap mendahului masa pajak berakhir.

​Menyikapi hal ini, Junaidi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan pedagang kecil sebagai objek penekanan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa setiap pungutan harus berlandaskan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) dan UU No. 20 Tahun 2008 (UMKM).

​”Pajak harus memiliki kepastian hukum dan mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat. Jika ditetapkan tahunan, jangan ditarik berulang kali dalam periode yang sama. Kenaikan pun harus memiliki dasar perhitungan yang transparan,” tegas Junaidi.

​LSM GMBI KSM Sangkapura secara resmi mendesak tiga poin utama:

• ​Klarifikasi Publik: UPT Pelayanan Pajak Daerah harus menjelaskan dasar perubahan sistem penarikan.
• ​Kepatuhan Masa Pajak: Menghentikan penarikan pajak sebelum masa periodenya tuntas.
• ​Transparansi Perhitungan: Menyertakan rincian kewajiban (klausul) secara jelas kepada pedagang, bukan sekadar angka final.
• ​Tanggapan Pihak UPT Dispenda
​Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Dispenda Bawean (Bapak Opek) menjelaskan bahwa percepatan penarikan terjadi karena adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Jadwal penarikan yang semula jatuh pada bulan Juli digeser menjadi bulan Januari setiap tahunnya.

Baca juga
Teka-teki Dana BUMDes Gumuk Ripah: Data Bendahara dan Ketua Berbeda, Warga Curigai Ketidaktransparan

​”Untuk penarikan selanjutnya akan dilakukan pada Januari 2027. Jika pedagang belum sanggup membayar penuh, kami memberikan keringanan untuk membayar sebagian terlebih dahulu,” jelasnya via telepon.

​Menanggapi penjelasan tersebut, Junaidi menilai alasan perubahan sistem justru menunjukkan kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia menyoroti tidak adanya rincian perhitungan dalam tagihan yang diterima pedagang.

​”Sistemnya tidak terbuka. Pedagang hanya diberi tahu jumlah nominal tanpa rincian kewajiban apa saja yang mereka bayar. Ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” pungkasnya.

​LSM GMBI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercipta regulasi pemungutan pajak yang adil dan tidak mencekik ekonomi rakyat kecil di Bawean.

Red