Pelayanan Publik Terganggu, Kantor Desa Pateguhan Pasuruan Sepi Saat Jam Kerja

Redaksi
Kondisi sepi melompong tak ada satupun pegawai kantor desa Pateguhan (Ghan/Chu NewsCakra.com)

PASURUAN newscakra.com – Dugaan kelalaian pelayanan publik di tingkat desa kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kantor Desa Pateguhan, Kecamatan Gondangwetan, terpantau dalam keadaan sepi dan tak berpenghuni saat jam kerja pada Selasa (18/11/2025). Kondisi pintu kantor yang tertutup rapat, tanpa adanya satupun perangkat desa yang bertugas, mencoreng komitmen sebagai pelayan masyarakat.

 

Kondisi sepi ini terpantau awak media pada pukul 11.55 WIB. Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kantor desa diduga telah kosong selama kurang lebih setengah hingga satu jam.

 

Situasi ini menimbulkan kekecewaan besar dari aktivis Ipin, yang saat itu datang untuk mengantar surat perihal penggunaan anggaran dana desa Pateguhan.

 

“Saya kecewa dengan kondisi kantor desa yang sepi seperti ini, bagaimana kalau ada warga sekitar ataupun dari luar desa yang ada keperluan? Setidaknya ada satu orang perangkat di sini,” kesalnya.

 

Ipin menyoroti potensi dampak fatal dari kelalaian ini, terutama untuk keperluan mendesak dan darurat. Ia mencontohkan kasus warga kurang mampu yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan pendampingan atau surat keterangan desa untuk mengurus layanan kesehatan (seperti BPJS).

 

“Terus bagaimana kalau ada warga yang keperluannya darurat? Kondisinya genting, apa tidak berakibat fatal jika pihak RS enggan melayani jika surat-surat tidak lengkap?” geram Ipin.

 

Jam kerja kantor desa diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015. Secara umum, jam kerja di Kabupaten Pasuruan adalah:

Hari, Jam Kerja, Senin – Kamis 07.30 WIB – 15.30 WIB, jam istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB. Hari Jumat 07.30 WIB – 15.00 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB.

Baca juga
Hari Santri di SMPN 1 Balung: Mengubah Murid Biasa Menjadi 'Santri' Siap Mengawal Peradaban Dunia

 

Mengingat pemantauan dilakukan sebelum jam istirahat siang, kondisi sepinya kantor ini diduga melanggar ketentuan jam kerja yang berlaku.

 

Aktivis Ipin menilai kondisi miris yang sering terjadi ini seharusnya mendapatkan sorotan tajam dari pihak kedinasan terkait, seperti Camat Gondangwetan, BKD, dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan, untuk menindak tegas adanya dugaan tindakan korupsi jam kerja dengan gaji tetap.

 

Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat WhatsApp perihal sepinya kantor desa dan jam istirahat, Carik Desa Pateguhan, Sonhaji, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

 

Ghan/Chu