Perkuat Payung Hukum, Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara Bahas Tiga Raperda Strategis

Redaksi

KABUPATEN BENGKULU UTARA

Newscakra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II ini menandai langkah krusial dalam penguatan regulasi daerah, Senin (30/3/2026).

​Landasan dan Urgensi Rapat
​Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai implementasi fungsi legislasi dan wewenang DPRD yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus) melalui Berita Acara Nomor: 02/BA/Banmus/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

​Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menitikberatkan pada tiga sektor utama yang menyentuh aspek sosial, lingkungan, dan identitas daerah, yaitu:

1 . ​Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Upaya konkret menciptakan rasa aman dan keadilan bagi kelompok rentan.
2 . ​Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2026–2055): Rencana jangka panjang (30 tahun) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian ekosistem.
3 . ​Raperda Hari Ulang Tahun (HUT) Bengkulu Utara: Penataan payung hukum terkait peringatan sejarah dan hari jadi kabupaten.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Sekwan Karwiyanto, S.Sos, jajaran OPD, unsur FKPD, serta tamu undangan lainnya.

​Dalam pidatonya, Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa pengajuan ketiga Raperda ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat.

​”Negara wajib menjamin perlindungan setiap warga. Melalui Raperda ini, kita membangun payung hukum yang kokoh, khususnya bagi perempuan dan anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan. Ini adalah komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan transparansi dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara,” tegas Bupati Arie.

​Penyampaian nota pengantar ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum guna penyempurnaan draft regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dipandang sebagai pondasi penting bagi pembangunan Bengkulu Utara yang lebih inklusif dan sadar lingkungan di masa depan.

Baca juga
PT Bumi Sarana Makmur Bantah Gunakan Solar Subsidi untuk Proyek Jalan Jepon-Bogorejo, Klaim Pakai Solar Industri

Tarmizi