Pertemuan Tertutup BPK di Pasuruan Picu Kontroversi, Pemkot Dinilai Abaikan Pers

Redaksi

KOTA PASURUAN Cakra.or.id – Keterbukaan informasi menjadi sorotan tajam di Kota Pasuruan menyusul audiensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang digelar secara tertutup pada Rabu, 24 September 2025.

 

Sejumlah wartawan dilarang masuk ke Gedung Gradhika untuk meliput acara penting tersebut, memicu kritik keras dari kalangan pers.

 

Pelarangan yang Mencederai Demokrasi

Keputusan Pemkot Pasuruan untuk tidak mengizinkan pers meliput acara audiensi BPK menuai spekulasi dan protes. Seorang wartawan lokal menyatakan kekecewaannya dan menilai tindakan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

 

Menurutnya, pemerintahan yang baik harusnya melibatkan pers sebagai bagian dari kontrol publik. “Pemerintahan hari ini di bawah rata-rata. Membangun kekuasaan tidak demokratis,” ungkapnya.

 

Ia juga menekankan bahwa larangan ini bukanlah kesalahan individual, melainkan mencerminkan sikap kelembagaan. Sebagai lembaga publik, Pemkot Pasuruan memiliki tanggung jawab untuk bersikap transparan kepada masyarakat, dan pers adalah perpanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri.

 

“Jika pemerintah sudah seperti ini, artinya Pemkot bisa kita simpulkan tidak peduli dengan pers,” imbuhnya.

 

Pelarangan liputan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan wartawan. Menurut narasumber, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum dan bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, dan penekanan.

 

Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Pasuruan. Idealnya, pemerintah dan pers adalah mitra yang saling bersinergi. Pemerintah bertugas membangun daerah, sementara pers berperan menginformasikan hasil pembangunan tersebut kepada masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden pelarangan liputan audiensi BPK yang bersifat tertutup ini.

Ich

Baca juga
Kapolri Dorong Sinergi Polri - Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP - KUHAP Baru