PJ Kepala Desa Nonggunong Bantah Tegas Tuduhan Perselingkuhan, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Cakra.or.id, SUMENEP – Penjabat (PJ) Kepala Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, angkat bicara menanggapi tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami dari oknum bidan berinisial U.

Dengan tegas, PJ Kepala Desa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar.

“Apa yang disampaikan suami si bidan di media itu tidak benar, Mas. Saya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan si bidan tersebut, jadi tolong jangan sembarangan menuduh orang kalau tidak ada buktinya,” tegas PJ Kades Nonggunong pada Rabu (25/6/2025).

Pernyataan ini muncul setelah maraknya pemberitaan dan kabar miring yang beredar di media sosial serta grup percakapan daring, yang menudingnya menjalin hubungan tidak wajar dengan bidan U. PJ Kades mengaku sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut karena telah mencemarkan nama baik serta integritasnya sebagai pejabat publik.

Ia menambahkan bahwa jika tuduhan itu tidak segera dibuktikan, dirinya tidak akan segan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Saya akan laporkan persoalan ini secara hukum karena ini sudah termasuk mencemarkan nama baik saya,” pungkasnya dengan nada geram.

Di sisi lain, bidan U yang menjadi sorotan dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa suaminya tidak pernah memberikan uang belanja selama satu tahun terakhir. Hingga berita ini diturunkan, pihak suami bidan U belum memberikan klarifikasi tambahan maupun bukti atas tuduhan yang dilontarkan. Kasus ini masih terus berkembang, dengan PJ Kades Nonggunong siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. (Tim)

Baca juga
Polres Bondowoso Gencar Lakukan Penindakan Knalpot Brong pada Sepeda Motor