Situbondo , Cakra.or.id – Polres Situbondo dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan penyimpangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023-2024 di Desa Suboh, Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Laporan yang diajukan pada tanggal 3 Maret 2025, hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan. Hal ini memicu kegeraman Ketua LBH Cakra DPC Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek).
Opek mengungkapkan rasa Kecewanya atas lambatnya penanganan kasus tersebut , Ia menjelaskan bahwa berkas laporan dugaan penyimpangan PTSL yang telah diserahkan kepada pihak Polres Situbondo belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah menyerahkan seluruh berkas bukti dan keterangan saksi sejak 3 Maret 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan hukumnya,” ujar Opek dalam wawancara hari ini.
Kecurigaan terhadap adanya pembiaran atau bahkan “main mata” dalam penanganan kasus ini semakin menguat di benak Opek. “Kami menduga adanya upaya untuk menghambat proses hukum , Ini sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Opek mendesak Polres Situbondo untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami meminta Polres Situbondo untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam menangani laporan ini , Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” imbuhnya.
LBH Cakra DPC Situbondo akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan PTSL di Desa Suboh diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Polres Situbondo tetap abai terhadap laporan tersebut.
Basri






