SURABAYA newscakra.com — Polrestabes Surabaya melakukan terobosan besar dalam pelayanan publik dengan menggelar Bazar Pengembalian Barang Bukti. Terhitung mulai Rabu (21/1/2026), sebanyak 1.050 unit sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor, razia balap liar, dan pelanggaran lalu lintas disiapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya secara cuma-cuma.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi hukum sekaligus komitmen Polri dalam mengembalikan hak milik masyarakat yang sempat hilang akibat tindak kriminalitas.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa fokus kepolisian saat ini tidak hanya pada penangkapan eksekutor di lapangan, tetapi juga memutus rantai penadah.
“Menangkap pelaku di jalan baru sebagian dari pekerjaan kami. Target utama adalah memburu jaringan penadah agar motor-motor yang dicuri bisa kami amankan dan dikembalikan ke pemiliknya,” tegas Kombes Luthfie, Jumat (23/1/2026).
Bagi masyarakat Surabaya yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, dapat mendatangi Mapolrestabes Surabaya dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Verifikasi Dokumen: Pemilik wajib membawa dokumen asli berupa BPKB dan STNK.
Identitas Diri: Membawa KTP sesuai dengan nama yang tertera di dokumen kendaraan atau surat kuasa jika diwakilkan.
Tanpa Biaya: Proses pengambilan dipastikan 100% Gratis.
Selain pelayanan pengembalian, Kombes Luthfie memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan yang masih mencoba beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Siapa pun yang masih nekat, pikirkan kembali. Berhenti, atau kami yang menghentikan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika keselamatan masyarakat dan petugas terancam,” ujarnya dengan nada bicara yang lugas.
Kombes Luthfie juga menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri, seperti menggunakan kunci ganda dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi, guna menekan risiko terjadinya curanmor. (*)






