Berita  

Proyek Pagar Kantor Kecamatan Kendit Abaikan K3, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas

Redaksi
Oplus_131072

SITUBONDO NEWSCAKRA.COM — Proyek Pembangunan Pagar Batas Kantor Kecamatan Kendit   yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA GEMILANG SITUBONDO dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga keras mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelanggaran serius ini terekam jelas di lokasi proyek, memicu kekhawatiran publik atas keselamatan pekerja dan kepatuhan kontraktor terhadap regulasi negara.

Pada Saat Tim awak media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati sejumlah pekerja beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Kondisi ini sangat kontras dengan risiko kerja di lapangan, yang mewajibkan penggunaan APD untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Kontraktor pelaksana dinilai secara terang-terangan mengabaikan keselamatan para pekerjanya , Seorang pekerja, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan keterangan

” Pelaksana proyek sudah dari tadi keluar, Mas. Datang cuma ngecek saja , Untuk penggunaan APD, kami tidak menggunakan karena pekerjaan sudah memasuki tahap plamir dan pengecatan,” Ujarnya

Pengabaian K3 ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan dua payung hukum utama di Indonesia:

  • 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan pengusaha untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
  • 2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang turut mengatur perlindungan tenaga kerja.

Kondisi ini menegaskan kelalaian (negligence) pihak penyedia jasa dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan legalnya untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas terkait, maupun penjelasan dari Pelaksana Proyek dan Pengawas Lapangan.

Awak media mendesak Dinas terkait untuk segera mengambil langkah audit dan penindakan tegas. Tujuan penindakan ini adalah untuk memastikan pemenuhan standar K3 pada proyek APBD tersebut, mencegah terulangnya kejadian serupa, dan memberikan efek jera kepada penyedia jasa yang terbukti lalai terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Baca juga
100 Guru Ngaji di Manggisan Tanggul Jember Terima Insentif Rp 1,5 Juta, Pencairan Berjalan Cepat

Keselamatan pekerja adalah prioritas absolut dan non-negosiasi dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

Bas