SITUBONDO,Newscakra.com – Tabir gelap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Situbondo kian tersingkap. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan skala besar yang berlangsung terang-terangan di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, tepatnya di sekitar SPBU 54.683.12.
Praktik ilegal ini dijalankan dengan skema yang rapi namun kasat mata. Para pelaku menggunakan armada sepeda motor untuk melakukan “lansiran” — mengangkut solar dari SPBU menggunakan jerigen secara berulang kali.
Berdasarkan pantauan di titik penampungan yang tak jauh dari lokasi SPBU, ditemukan barang bukti kuat berupa Dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung solar dalam volume besar ,Serta Beberapa drum dan jerigen berisi solar subsidi ,salah satu oknum pengepul di lokasi Saat Di Konfirmasi Awak media , membenarkan tempat tersebut sebagai titik pengumpulan solar subsidi.
Keresahan warga mencapai titik didih. Ada indikasi kuat terjadinya kolusi atau “main mata” antara pihak pengelola SPBU 54.683.12 dengan para mafia solar. Pasalnya, meski aktivitas pengangkutan jerigen ini dilakukan secara mencolok, pihak SPBU seolah membiarkan tanpa ada pengawasan ketat sesuai aturan Pertamina.
“Ini bukan rahasia lagi, tapi anehnya seperti kebal hukum. Rakyat kecil yang punya truk atau alat tani susah dapat solar, sementara mafia dengan mudah menguras stok subsidi,” keluh seorang warga setempat dengan nada geram.
Hingga saat ini, pihak manajemen SPBU 54.683.12 memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respon, memperkuat kesan adanya upaya menutupi praktik menyimpang tersebut.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman nyata bagi para pelaku meliputi Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun dan Denda Maksimal Rp60 miliar Serta Sanksi SPBU adalah Pencabutan izin usaha dan penghentian pasokan oleh Pertamina.
Masyarakat mendesak Polres Situbondo dan Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan tindakan represif. Publik menuntut penyegelan lokasi penampungan, penyitaan armada modifikasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum pengelola SPBU yang terlibat.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama energi bersubsidi.
BS






