Cakra, Situbondo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo Polda Jatim menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong dengan melakukan patroli penertiban pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan 20 unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan terindikasi akan melakukan balap liar.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar dan aksi kebut-kebutan di beberapa titik seperti Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Argopuro.
Lebih lanjut, AKP Andy menjelaskan bahwa patroli serupa rutin dilakukan hampir setiap malam, terutama pada akhir pekan dan hari libur, sebagai langkah pencegahan. Kegiatan penertiban kali ini difokuskan di lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar, termasuk Jalan Pemuda dan jalan desa Duwet Kecamatan Panarukan.
Selain penindakan, Polres Situbondo juga melakukan imbauan tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah dan komunitas. Langkah ini mendapat dukungan positif dari masyarakat yang berharap penertiban serupa dapat dilakukan di lokasi lain yang dicurigai sebagai tempat balap liar. (Sony)












