KOTA PASURUAN NewsCakra.com – Satpol PP Kota Pasuruan kembali menunjukkan kiprahnya dalam melaksanakan tugas penegakan Perda dan Perkada di wilayah badan hukum kota Pasuruan. Kali ini, mereka berhasil menangkap 4 manusia silver di perempatan Bugul Kidul, Rabu (26/11/25) siang.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, setelah menerima laporan dari warga tentang adanya manusia silver yang beroperasi di perempatan Gadingrejo dan perempatan Bugul Kidul.
“Dalam operasi ini, kita berhasil membawa 4 orang manusia silver, 1 orang berumur 24 tahun dan 3 anak berumur di bawah 17 tahun yang terdiri dari 2 pria dan 2 perempuan,” ujar Iman Hidayat.
Iman menjelaskan bahwa 4 manusia silver tersebut sudah sering terjaring dalam razia maupun laporan, namun masih tetap bandel mencari nafkah di sekitaran kota Pasuruan.
“Peraturan yang mengatur tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis adalah Perda Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Dalam Perda ini, Satpol PP Kota Pasuruan memiliki peran penting dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap gepeng dan manusia silver di jalanan,” papar Iman.
Setelah ditangkap, 4 manusia silver tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial.
Namun, disayangkan, Dinas Sosial Kota Pasuruan tidak memiliki tempat penampungan yang memadai untuk menampung anak jalanan tersebut, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut untuk menyediakan tempat penampungan sementara bagi anak jalanan yang terjaring dalam operasi penertiban atau yang secara sukarela menyerahkan diri.
Rumah penampungan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, perawatan, dan pembinaan bagi anak jalanan tersebut, sehingga mereka dapat kembali ke jalur yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Ghana






