SURABAYA, NewsCakra.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran aturan pialang asuransi di Ruang Kartika 2, Rabu (04/03/2026). Sidang ini mendalami keterlibatan terdakwa Novena Husodho dan terdakwa Ari dalam operasional PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) serta rujukan asuransi ke PT MAG.
Terdakwa Novena Husodho didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Novena diduga menjalankan praktik pialang asuransi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2023 hingga Agustus 2024.
JPU menghadirkan empat saksi di bawah sumpah, yakni Gresianita (Office Manager), Katarina (Direktur Hotel), M. Reza (Dirut Asuransi), dan Roni Kurniawan (Karyawan JW Marriott).
Saksi Gresianita mengaku tidak pernah menanyakan detail perizinan PT ASA, namun ia menegaskan bahwa proses proposal dan pembayaran asuransi pada periode 2023–2024 berjalan lancar tanpa kendala.
Saksi Katarina menjelaskan hubungannya dengan Novena hanya sebatas agen asuransi. Ia menyebutkan bahwa jika ada klaim, pihak rumah sakit langsung menghubungi asuransi dan dokumen dikirim langsung dari PT MAG.
Saksi M. Reza (Dirut Asuransi) mengonfirmasi bahwa Novena adalah agen asuransi jiwa resmi sejak tahun 2000 dengan komisi 15%. Namun, dalam persidangan muncul perdebatan mengenai status “Broker” vs “Konsultan” keterangan yang tidak sama dalam penyidik saat proses BAP.
Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, menegaskan bahwa fakta persidangan justru melemahkan dakwaan JPU. Menurutnya, Novena bertindak sebagai agen dari Asuransi Etika Indonesia yang terdaftar secara resmi.
“Aturan membenarkan seorang agen bertindak demikian. Keterangan saksi membuktikan klien kami hanya membantu dan tidak ada tindakan yang menunjukkan beliau bertindak sebagai broker asuransi ilegal. Tidak adanya kendala klaim menunjukkan tidak ada aturan yang dilanggar maupun kerugian yang ditimbulkan,” ujar Saur Oloan HS.
Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, memutuskan untuk menutup persidangan hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli untuk memperjelas konstruksi hukum mengenai batasan kegiatan pialang dan agen asuransi. (Chu)






