Sidang Perdana Praperadilan Pembongkaran Makam Serambi Winongan

Redaksi

PASURUAN, NewsCakra.com – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Selasa pagi (28/10/2025). Gugatan ini diajukan oleh salah satu tersangka, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, terkait dugaan cacat prosedur dan administrasi dalam penangkapan kasus pembongkaran Makam Serambi Winongan, Kabupaten Pasuruan.

 

Sidang dihadiri oleh enam kuasa hukum Pemohon dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, serta perwakilan dari pihak Termohon, yaitu Polda Jatim dan Polres Pasuruan.

 

Usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Aswin Amirullah, S.H., M.H., menyampaikan inti permohonan praperadilan. Ia mempersoalkan cacat administrasi dan keabsahan penyidikan terhadap kliennya.

 

Aswin Amirullah menyoroti prosedur penangkapan Gus Tom yang dinilai tidak sah. “Pada saat ditangkap tanggal 2 Oktober, baik Gus Tom maupun keluarganya tidak pernah sama sekali ditunjukkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.

 

Ia menyebutkan bahwa penangkapan Gus Tom awalnya berdalih pengamanan agar tidak diamuk massa, namun justru berujung pada proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan.

 

Lebih lanjut, Aswin mempersoalkan cacat prosedur yang melibatkan penetapan tanggal dalam dokumen penyidikan.

 

“Dalam surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan, di dalam konsiderannya tertulis tertanggal 2 September. Padahal peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada 1 Oktober, dan laporan polisinya juga tanggal 1 Oktober,” jelas Aswin.

 

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kejanggalan serius. “Bagaimana mungkin ada surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan diterbitkan sebelum terjadinya peristiwa tindak pidana, kalaupun itu tindak pidana,” kritiknya.

kuasa hukum Pemohon dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS (foto: Chu NewsCakra.com)

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., menambahkan persoalan mengenai legal standing atau kedudukan hukum pelapor.

 

Baca juga
DPC KWI Pringsewu Resmi Bersurat ke Inspektorat:

Ia menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan didahului oleh laporan dari SHF yang mengklaim dirugikan atas pembongkaran bangunan di atas makam tersebut.

 

“Kita mempermasalahkan mengenai legal standing pelapor. Bahwasanya objek yang dibongkar, ditertibkan oleh klien kami itu adalah objek yang berada di tanah makam. Artinya itu bukan tanah milik pribadi,” jelas Bambang.

 

Ia menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan, sebab bangunan yang didirikan di atas tanah makam tersebut adalah bangunan tanpa izin (ilegal) dan tanpa IMB/PBG.

 

“Bagaimana objek yang didalilkan adalah ilegal, tetapi mereka melapor dan meminta ganti rugi atas kerusakan bangunan ilegal tersebut. Legal standing kepentingan hukum dari pelapor itu sebenarnya tidak ada karena tidak bisa membuktikan kalau itu tanah miliknya,” pungkas Bambang. (*)