Sikat Penyakit Masyarakat: Lewat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme

Redaksi
Oplus_16908288

GRESIK, NewsCakra.com — Jajaran Polres Gresik menunjukkan respons kilat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform digital “Cak Rama”. Sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) skala besar digelar di wilayah Kecamatan Cerme guna memberantas peredaran minuman keras (miras) dan praktik hiburan ilegal, Jumat malam (27/03/2026).

 

Operasi gabungan yang melibatkan Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam ini menyasar tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke terselubung.

 

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain barang bukti fisik, sebanyak 16 orang yang berada di lokasi turut digelandang ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Rincian 16 orang yang diamankan meliputi:

4 Orang penjaga ruko/tempat hiburan.

10 Orang tamu/pengunjung.

2 Orang pemandu lagu (Lady Companion/LC).

Tes Urine di Tempat: Satu Orang Positif Amphetamine

 

Guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan tes urine di lokasi kejadian. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa dari total 16 orang, 15 di antaranya dinyatakan negatif.

 

“Namun, terdapat satu orang yang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim medis dan penyidik,” ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/03/2026).

 

Polres Gresik tidak berhenti pada penyitaan miras. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan yang lebih luas, termasuk:

Proses Tipiring: Pemeriksaan saksi terkait peredaran miras tanpa izin.

Dugaan TPPO: Pendalaman terhadap dua orang pemandu lagu (LC) guna mengantisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Legalitas Operasional: Penyelidikan terkait izin usaha ruko yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Baca juga
PPWI Lampung Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Viral Oknum Wartawan dan ASN Kominfo Lampung Tengah

 

“Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Gresik tetap kondusif. Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Layanan keterbukaan informasi tersedia melalui:

Call Center: 110

WhatsApp “Lapor Cak Rama”: 0811-8800-2006 (*)