Skandal Proyek SR 1,9 Triliun: GM FKPPI Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak Wali Kota Pasuruan Mundur!

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN NewsCakra.com — Megaproyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Wironini, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan, kini berada di pusaran kontroversi besar. DPC GM FKPPI Pasuruan bersama gabungan tokoh pemuda secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap pengerjaan proyek senilai Rp1,9 Triliun yang digarap oleh PT Nindya Karya, Kamis (5/2/2026).

 

Aksi ini dipicu oleh dugaan rentetan pelanggaran hukum serius, mulai dari penyerobotan lahan lindung hingga pengabaian transparansi publik yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menyoroti penggunaan lahan seluas ±7,3 hektar di Wironini yang diduga menabrak UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

“Lahan tersebut merupakan aset pemkot yang diduga kuat belum pernah dibahas, apalagi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan. Secara hukum, penggunaan lahan ini cacat prosedur dan melanggar kedaulatan pangan daerah,” tegas Ayik Suhaya didampingi Sekjen Fajar dan Sekretaris Okik.

 

GM FKPPI juga mengungkap indikasi pengabaian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek milik PT Nindya Karya dituding sengaja menyembunyikan identitas konsultan pengawas serta tenggat waktu pengerjaan.

 

Secara teknis, temuan di lapangan menunjukkan potensi kegagalan konstruksi jangka panjang:

Spesifikasi Material: Penggunaan tanah urug biasa yang diduga menggantikan posisi sirtu (pasir batu) sesuai spek teknis.

Pengabaian Stripping: Kontraktor dituding melewatkan proses pembersihan lahan dasar (stripping), yang berisiko fatal pada stabilitas bangunan.

Dampak Lingkungan: Polusi debu dan ceceran tanah yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

 

Kekecewaan kolektif ini bermuara pada tuntutan politik yang keras. Ayik Suhaya secara terbuka mendesak Wali Kota Pasuruan untuk meletakkan jabatan jika terbukti gagal mengawal proyek strategis yang menggunakan uang negara dalam jumlah fantastis tersebut.

Baca juga
Antusiasme Tinggi Warga Dalam Pilkada Serentak 2024 di TPS 012 Curah Jeru, Situbondo Berjalan Lancar

 

“Apabila kebijakan Pemerintah Kota tidak lagi pro-rakyat dan gagal mengawasi penggunaan uang negara senilai 1,9 triliun ini, kami meminta Wali Kota mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” cetus Ayik.

 

Menutup pernyataan sikapnya, gabungan tokoh pemuda, Hasan dan Zainul, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

 

Masyarakat khawatir anggaran triliunan rupiah tersebut menjadi “bancakan” atau celah praktik korupsi masif jika pengawasan ketat tidak dilakukan sejak tahap awal pembangunan.

 

Ghan