Terindikasi Langgar Perda, Iman Hidayat: Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan Kos Wirogunan Berkedok Penginapan Sewa Per Jam

Redaksi
Iman Hidayat, Sekertaris Satpol PP Kota Pasuruan Menjelaskan Gerebek Kos-Kosan yang Disewakan Per Jam, 4 Pasangan Muda-Mudi Terjaring (foto: Ghana NewsCakra.com)

KOTA PASURUAN NewsCakra.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan penertiban di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Wirogunan pada Sabtu (8/11/2025). Penertiban ini dipicu oleh laporan warga sekitar yang merasa resah dan terganggu ketentraman akibat dugaan pelanggaran norma agama dan praktik asusila di lokasi tersebut.

 

Dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat, petugas berhasil mendapati empat pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri (pasutri) di kamar kos masing-masing.

Laporan warga menunjukkan bahwa tempat kos tersebut disinyalir menjadi ajang mesum dan sempat mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu setelah warga setempat mencoba melakukan penggerebekan sebelumnya. Merespon laporan tersebut, Satpol PP Kota Pasuruan langsung bertindak cepat.

 

Dari penertiban yang dilakukan, petugas mendapati fakta yang miris:

Keempat pasangan tersebut, rata-rata sekira berusia sekitar 20 tahun, menyewa kamar kos dengan durasi 3 jam, menunjukkan praktik kos layaknya penginapan.

 

Dua pasangan mengaku masih berpacaran, satu pasangan terlibat perselingkuhan, dan satu pasangan lainnya mengaku akan segera menikah.

 

Saat penggerebekan, sempat terjadi perdebatan antara pemilik kos, Ibu DN, dengan petugas. DN meminta Satpol PP meninggalkan rumahnya dengan dalih memasuki tanpa izin dan melarang penghuni kos dibawa.

 

Meskipun petugas tidak melakukan penggeledahan dan meninggalkan lokasi tanpa membawa paksa pasangan tersebut, Iman Hidayat memerintahkan keempat pasangan untuk segera mendatangi Mako Satpol PP untuk proses pembinaan.

 

“Kami meminta penghuni untuk keluar dari kamar, kami tanya KTP dan ternyata bukan suami istri,” jelas Iman.

 

Pada hari itu, dua pasangan menyusul ke Mako Satpol PP. Hingga Senin (10/11/2025), total tiga pasangan telah mendatangi Mako untuk diberikan edukasi dan pembinaan. Satu pasangan lagi yang belum menunjukkan itikad baik akan segera disurati oleh Satpol PP.

Baca juga
Sekwan “Nyoman” Disebut Akan Buka Suara! Isu Konspirasi Anggaran Publikasi DPRD Bengkulu Utara Memanas

 

Iman Hidayat menjelaskan, tempat kos dengan sistem sewa per jam tersebut diduga kuat telah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan, di mana definisi kos-kosan berbeda dengan hotel.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

Selain itu, izin kos tersebut juga dicurigai tidak sesuai aturan, termasuk dugaan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kos yang disebut lebih dari 3 kamar harus berizin,” tegas Iman, merujuk pada Pasal 7 Perda Nomor 5.

 

Menanggapi pertanyaan terkait kewenangan penindakan, Iman menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan sesuai SOP dan regulasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), termasuk kewenangan penyelidikan hingga penangkapan jika diperlukan.

 

Iman Hidayat juga berharap tren kos-kosan yang disewakan per jam ini dapat ditindak tegas karena berisiko besar disalahgunakan oleh para pemuda, bahkan pelajar.

 

Ghana