newscakra.com, Situbondo – Menurut Inar, selaku Komisaris PT. LKM mengatakan bahwa, Hasil dari audit internal menemukan transaksi yang mencurigakan yaitu penarikan dana sebesar 610jt tanpa melalui sistem sispro dan saat ini pihak komisaris telah melaporkan direksi tersebut ke Mapolres Situbondo didampingi Pengacara PT. LKM BKD, Hendriansyah SH,MH pada Selasa (10/10/2025)
Menurutnya, setelah Komisaris Utama PT. LKM BKD Noer Hasan melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana dari Bank Jatim Cabang Situbondo namun penarikan tersebut tanpa sepengetahuan Noer Hasan selaku Komisaris Utama PT. LKM BKD.
“Sistem di BKD Situbondo mengharuskan setiap transaksi dan penarikan dana untuk dicatat dan diverifikasi melalui sistem yang dikenal sebagai Sispro, makanya harus kita curigai, ke mana dana tersebut?” tegas Inar, menyoroti dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur internal.
Pihak komisaris berharap agar langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemegang saham dapat mempertimbangkan temuan audit yang sudah dilaporkan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Badan Keuangan Desa (BKD). (Tim)












