TERLAPOR DUGAAN PENCABULAN ANAK DI SITUBONDO MANGKIR DARI PANGGILAN POLISI

Redaksi

SITUBONDO,Newscakra.com – Polres Situbondo tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi ke kantor polisi.

Laporan dilaporkan oleh ibu korban berinisial R.W ke Satuan Pelayanan Korban Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada tanggal 25 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Situbondo.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa naas tersebut diduga terjadi pada hari Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Lembana, Desa Tamankausi.

Korban yang masih berstatus anak di bawah umur sempat mengeluhkan rasa sakit pada organ tubuhnya. Setelah dibawa berobat, hasil pemeriksaan medis yang dilakukan pada 19 Maret 2026 menemukan adanya tanda-tanda fisik berupa luka yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial P.I, berusia 60 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor diduga melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali saat korban sedang bermain di tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terlapor dengan ancaman hukum yang berat, yakni:

• Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; dan
• Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Meski telah dipanggil secara patut oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo, kabar terbaru menyebutkan bahwa terlapor P.I tidak hadir memenuhi panggilan tersebut pada jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas.

Padahal, menurut keterangan keluarga korban, terlapor terlihat masih berada di tempat tinggalnya mulai dari pagi hingga petang hari.

Baca juga
Viral Dugaan Pelecehan di Angkutan Umum, Sat Samapta Polres Situbondo Gercep Sisir Terminal

Merespons hal ini, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan harapannya agar proses hukum berjalan cepat.

“Kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan ulang. Namun, jika terlapor kembali mangkir, kami meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jangan menutup kemungkinan untuk melakukan upaya penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku, agar proses penyidikan bisa segera dilanjutkan,” tegas perwakilan keluarga korban.

Penulis: Wakaperwil JatimEditor: Red