Desa  

Transparansi Dipertanyakan: Kades Brabowan Bungkam Soal Dana RTLH

Redaksi

BLORA , Cakra.or.id – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp890.715.000, menuai pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa (DD). Dari total anggaran tersebut, hingga 10 Juli 2025, telah tersalurkan Rp427.064.600. Desa Brabowan, yang berstatus berkembang, mengandalkan program RTLH sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan warga miskin. Namun, minimnya informasi publik terkait pelaksanaan program ini menimbulkan kekhawatiran.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Brabowan, Indarsih, terkait rincian penerima manfaat RTLH tahap pertama dan besaran anggaran per rumah, mengalami kebuntuan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan secara profesional dan sopan, dengan kalimat “Pripun Bu Kades, biar pemberitaan kami seimbang mohon dijelaskan “, diabaikan. Panggilan telepon pun ditolak.

Keengganan Kepala Desa Brabowan untuk memberikan klarifikasi atas pertanyaan mendasar mengenai penggunaan dana publik merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih dana yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.

Minimnya respon dari pejabat publik menunjukkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Kami akan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan penggunaan dana RTLH telah sesuai prosedur dan tepat sasaran. Kejelasan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan program RTLH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami akan menyampaikan perkembangan informasi selanjutnya.

Baca juga
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Pemkab Jember Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Sukowono
Penulis: IrawanEditor: Redaksi