Newscakra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diuji nyalinya di Jawa Timur. Pegiat antikorupsi, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), melayangkan kritik keras terhadap langkah KPK yang dinilai setengah hati dalam menangani kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat 21 tersangka.
Menurut Gus Lilur, kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang telah berulang kali membelit birokrasi Jatim. Ia menekankan bahwa penundaan penahanan terhadap sebagian tersangka adalah kesalahan fatal yang justru memperpanjang penderitaan rakyat.
“Jangan main aman. Ini bukan kasus biasa, ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jatim akan terus hidup, berganti wajah, berganti aktor, tapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur.
Gus Lilur mengurai skandal ini sebagai bagian dari “mesin rente politik” yang telah berjalan bertahun-tahun. Polanya selalu sama: pengondisian anggaran, perantara politik, pemotongan sistematis (fee), hingga laporan fiktif.
Ia mengapresiasi KPK yang telah membuka mata publik terhadap konstruksi kejahatan ini. “Dana hibah dikendalikan sejak awal. Proposal disusun bukan oleh masyarakat, melainkan oleh jaringan perantara. Fee dipotong berlapis, sehingga dana yang sampai ke kelompok masyarakat jauh dari nilai yang seharusnya,” ungkapnya.
Praktik ini, lanjutnya, terjadi lintas tahun anggaran dan berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal.
Meskipun 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Lilur menyoroti inkonsistensi KPK dalam hal penahanan. Baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara sisanya masih berstatus bebas.
Bagi Gus Lilur, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di mata publik. “Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” ujarnya dengan nada keras.
Ia menegaskan bahwa penahanan menyeluruh bukan hanya soal teknis penyidikan, melainkan simbol politik hukum. Penahanan adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak menoleransi perampasan hak rakyat miskin.
“Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” tambahnya.
Gus Lilur meminta KPK menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memutus sistem korupsi, bukan hanya menjebloskan individu ke penjara. Selama ini, penegakan hukum sering berhenti pada level individu, sehingga pola korupsi terus berulang dengan wajah baru.
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara, tapi sistemnya dibiarkan, maka lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa kegagalan KPK di Jawa Timur akan berdampak nasional. Jika KPK terlihat ragu, pesan yang terbaca di daerah lain adalah korupsi masih bisa dinegosiasikan.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menekankan tiga tuntutan utama: tahan seluruh 21 tersangka, sita aset hasil korupsi, dan gunakan perkara ini sebagai pintu masuk membongkar pola korupsi yang menggerogoti Pemprov Jatim.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkas Gus Lilur.
Halima






