Bau Amis Penyelewengan Solar Subsidi di Blora: Surat Rekomendasi DP4 Diduga Jadi Modus “Bisnis” Tengkulak

Redaksi
Oplus_16908288

BLORA, NewsCakra.com — Dugaan praktik curang penyaluran solar subsidi terendus di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora ditengarai disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan petani.

 

Praktik ini disinyalir berjalan mulus dengan adanya dugaan kerja sama yang terstruktur dengan oknum pihak SPBU 44.583.03 yang berlokasi di Desa Ngraho.

 

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan puluhan drigen yang diangkut dengan motor “rengkek” secara terbuka pada siang hari. Meski secara undang-undang pembelian BBM bersubsidi dengan drigen dilarang keras tanpa prosedur khusus, di SPBU Ngraho praktik ini tampak sudah menjadi pemandangan biasa.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU berinisial PGH berdalih bahwa proses pengambilan solar tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpukan drigen berisi penuh solar di rumah warga yang lokasinya tak jauh dari SPBU, yang diduga kuat sebagai titik penampungan sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

 

Kejanggalan semakin mencuat saat tim media melakukan penelusuran terhadap nama yang tertera dalam surat rekomendasi DP4. Nama Siswanto, warga Desa Ngraho, tercatat sebagai pemegang rekomendasi untuk usaha pengairan. Namun, Kepala Desa Ngraho secara tegas meragukan keabsahan usaha tersebut.

 

“Benar Siswanto adalah warga kami, namun mengenai kepemilikan usaha pengairan atau penggilingan, itu diragukan karena sejauh ini tidak ada kejelasan usaha tersebut di desa kami,” ungkap Bu Kades Ngraho saat dikonfirmasi.

 

Bahkan, muncul dugaan bahwa solar tersebut justru dilarikan ke wilayah lain, seperti Desa Menden, untuk diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Baca juga
Teka-teki Dana BUMDes Gumuk Ripah: Data Bendahara dan Ketua Berbeda, Warga Curigai Ketidaktransparan

 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DP4 Kabupaten Blora, Sukandar, yang merupakan pihak pengeluar rekomendasi, memberikan respons tegas terkait temuan ini. Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan berkas pengajuan dari tingkat desa.

 

“Jika memang ditemukan penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukannya, kami akan segera melakukan pemblokiran. Hal ini harus diproses secara hukum yang berlaku sesuai aturannya,” tegas Sukandar.

 

Warga Kecamatan Kedungtuban merasa dirugikan dengan praktik ini, karena jatah solar yang seharusnya milik petani kecil justru dikuasai oleh tengkulak. Yopi, salah satu tokoh warga setempat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

 

“Kami berharap APH mengusut tuntas praktik ilegal ini. Kami juga meminta para Kepala Desa untuk lebih teliti dan detail dalam memverifikasi usaha warga sebelum memberikan pengantar surat rekomendasi. Jangan sampai atas nama petani, ternyata hanya untuk memperkaya diri sendiri,” pungkas Yopi.

Penulis: Irawan Editor: Red