Berita  

Vonis Ringan Kasus Pemerasan Pipa Gas Pasuruan Picu Perang Hukum Baru

Redaksi
Yunita Panca MS, S.H saat wawancara di depan Pengadilan Negeri Bangil usai sidang.

PASURUAN Cakra.or.id — Kasus dugaan pemerasan proyek pipa gas di Pasuruan memasuki babak baru yang makin rumit. Tiga warga yang dituduh “memalak” proyek strategis ini akhirnya divonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

 

Namun, alih-alih meredam kontroversi, putusan tersebut justru memicu gelombang gugatan hukum baru yang meluas hingga Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM.

 

Dalam persidangan, terdakwa AF dan SN dijatuhi vonis 10 bulan penjara, sedangkan FF menerima hukuman 9 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

 

Pengacara para terdakwa, Yunita Panca MS, S.H. dan Partner, menilai vonis ini membuktikan lemahnya dakwaan jaksa. “Dari ancaman 9 tahun di surat dakwaan, turun jadi tuntutan 1,5 tahun, dan akhirnya hanya divonis 9–10 bulan. Ini jelas kasus yang penuh kejanggalan,” tegas Edy Santoso, anggota tim kuasa hukum. Jumat (29/8/25)

 

Pihak pembela juga mempertanyakan kewenangan Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus ini, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Serangan Hukum Berlapis Mengungkap Dugaan Konflik Lahan

Vonis ringan tidak membuat pihak terdakwa berpuas diri. Mereka kini melancarkan serangan hukum berlapis yang mengarah pada dugaan konflik lahan di balik kasus ini:

 

Gugatan di PTUN Surabaya: Dua gugatan diajukan terkait sengketa penguasaan fisik tanah (No. 85/G/TF/2025/PTUN.SBY) dan pembatalan sertifikat HPL PT SIER seluas 160 hektar (No. 89/G/TUN/2025/PTUN.SBY).

 

Gugatan Perdata di PN Bangil: Tuntutan kompensasi tanah bagi warga Curah Dukuh (No. 38/Pdt.G/2025/PN Bil) juga diajukan.

 

Selain itu, tim hukum juga sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar kasus pemerasan, melainkan berpotensi membongkar konflik besar terkait tanah dan proyek strategis di Pasuruan.

Baca juga
Dugaan Pelanggaran K3 dan Mutu Material, Proyek Rehab SMPN 6 Kota Pasuruan Disorot

 

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota menangkap ketiga terdakwa dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan kwitansi kompensasi. Namun, vonis ringan hakim menimbulkan spekulasi adanya “cerita besar” di balik kasus ini.

 

Meski palu vonis sudah diketok, pertempuran hukum ini baru saja dimulai. Kini, mata publik tertuju pada PN Bangil, PTUN Surabaya, hingga MA, menanti apakah drama pemerasan ini akan membuka tabir konflik besar di balik proyek pipa gas Pasuruan.

Penulis: GhanaEditor: Red