WARGA DESA KEDUNG BANTENG: PROGRAM ILASSPP DIDUGA DI SAMARKAN UNTUK PUNGUTAN LIAR BALIK NAMA TANAH

Redaksi

MALANG , Newscakra.com  Hasil investigasi menemukan fakta dan kesaksian dari warga Desa Kedung Banteng yang merasa dirugikan akibat Dugaan pungutan yang dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa. Kasus ini muncul setelah oknum tersebut menetapkan biaya balik nama tanah dengan status P2 sebesar Rp1.500.000,-, yang diklaim berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), namun ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Program ILASSPP yang menjadi acuan adalah program mulia dari Kementerian ATR/BPN yang didanai Bank Dunia, yang mencakup proses balik nama tanah jenis P2. Seluruh biaya pengukuran dan operasional petugas di lapangan dibiayai negara melalui program ini. Adapun biaya yang harus dibayar oleh masyarakat adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2024 (atau PP No. 128 Tahun 2015 sebelumnya), bukan tarif tetap sebesar Rp1.500.000,-.

Contoh besarnya PNBP adalah biaya pendaftaran peralihan hak yang dihitung dengan rumus nilai tanah dibagi 1.000, yang biasanya berkisar ratusan ribu rupiah sesuai dengan nilai tanah yang tercatat. Sebagai catatan, desa hanya berhak memungut retribusi atau pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus masuk ke Kas Desa; setiap pungutan di luar ketentuan tersebut tergolong pungutan liar (pungli).

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa perangkat desa dilarang memungut biaya di luar ketentuan peraturan yang berlaku.
• Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2024 tentang PNBP Kementerian ATR/BPN: Semua biaya terkait balik nama tanah (pengukuran, pemeriksaan, pendaftaran) harus dibayarkan langsung ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN), bukan ke pihak desa.
• Bagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Pona), biaya pendaftaran ditanggung pemerintah dan desa hanya berperan membantu proses administrasi tanpa boleh menetapkan tarif khusus.

Baca juga
Puskesmas Wongsorejo Banyuwangi Bergerak Melawan Wabah Demam Berdarah

KONSEKUENSI HUKUM OKNUM YANG MEMUNGUT BIAYA SEPIHAK

Jika terbukti melakukan pungutan Rp1.500.000,- secara sepihak, oknum perangkat desa dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap yang dapat diberikan oleh Camat atau Bupati Malang.
2. Sanksi Perdata: Warga berhak menuntut pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan melalui proses hukum.
3. Sanksi Pidana: Dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pemerasan sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 12 Undang-Undang tentang Tindakan Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Warga Desa Kedung Banteng mengaku resah dengan kondisi program ILASSPP yang kini terkesan berbayar secara tidak jelas. Masyarakat berharap pihak Camat Sumawe, Bupati Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, dan Polres Malang segera melakukan penindakan dan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memberikan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Kami hanya meminta oknum tersebut segera mengembalikan biaya balik nama tanah P2 yang telah dibayarkan oleh warga. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor secara resmi dengan didampingi lembaga kontrol sosial ke instansi terkait, karena ini merupakan hak kami untuk bersuara,” ujar salah satu perwakilan warga.

Penulis: EdieEditor: Red