PRINGSEWU , Newscakra.com — Dugaan bobroknya pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pekon sukaharjo 1, Kecamatan Sukaharjo , Kabupaten pringsewu, kian menguat. Selama hampir enam tahun, dana BUMDes senilai Rp 185 juta diduga dikelola tanpa satu pun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah dan terbuka.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga pekon Sukaharjo 1 yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan—untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus BUMDes. Mereka menilai ketiadaan LPJ sejak 2018 sd 2023 bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi serius penyimpangan keuangan desa.
salah satu warga warga Pekon sukaharjo 1 kecamatan sukaharjo yang indentitasnya tidak ingin dipublikasikan menyebut pengelolaan BUMDes telah mencederai prinsip dasar tata kelola keuangan desa: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Ini bukan persoalan sepele. Enam tahun tanpa LPJ adalah pelanggaran berat.Jika tidak diusut, ini berpotensi merugikan keuangan desa dan negara,” tegas nya selasa (03/2/2026).
Menurut nya,kewajiban pelaporan BUMDes memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Pengurus BUMDes yang tidak menyampaikan LPJ dapat dimintai pertanggung jawaban hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan atau penggelapan dana.Sejumlah regulasi yang diduga kuat telah dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengharuskan pengurus menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan setiap penggunaan dana desa wajib disertai bukti dan LPJ.
“LPJ wajib disampaikan kepada Musyawarah Desa, Pemerintah Desa, dan BPD. Jika ini tidak dilakukan, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” katanya.
Dana Mengendap, LPJ Nihil
Sorotan publik terhadap BUMDes semakin tajam setelah terungkap adanya dana besar yang mengendap tanpa kejelasan penggunaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2018, dana BUMDes sebesar Rp100 juta tahun 2019 RP 15 juta tahun 2021 Rp 50 juta tahun 2023 RP 20 juta masih belum jelas sisa Anggaran ,hasil pengelola selama berjalan ,yang beredar hanya info bobrok atau mangkraknya saja.
Namun hingga memasuki tahun 2026,meskipun sudah berganti pengurus baru warga mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.
dijelaskan ketua BUMDes lama zainal topik bahwa dirinya juga menerus dari ketua pertama yang sudah ALM yang dulu mengelola usaha Air mineral dan pembuatan wisata RP 15 juta Pada Tahun 2023 Pembangunan fisik tempat usaha air isi ulang di samping balai pekon sukaharjo 1 kecamatan sukuharjo berukuran kecil. belum ada penyerahan dengan ketu BUMDes yang baru saudara Zaldi yang menjabat tahun 2025 sd 2026 kecuali Nomor rekening.
Zaldi menyampaikan bahwa yang diserahkan zainal topik baru hanya rekening BUMDes berisi Uang Rp 700 ribu dan sepertinya ada juga alat isi air galon yang berada dibalai pekon kalau untuk catatan serta pembukuan pelaporan selama di jalan kan mereka belum ada”Ucapnya
Warga Desa pekon sukoharjo 1 kecamatan sukaharjo kabupaten pringsewu, bahkan menduga telah terjadi manipulasi data hingga potensi penggelapan dana BUMDes.
“Kami menduga ada permainan dan penyalahgunaan dana. Karena itu kami mendesak dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan hukum menyeluruh agar semuanya terang benderang.
Zainal





