Berita  

Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Dam Siguwo Kendit, Material Batu Diduga Ambil dari Sungai Setempat

Redaksi

SITUBONDO, JAWA TIMUR—Proyek rehabilitasi Dam Siguwo di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan nilai kontrak fantastis, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Proyek berkapasitas 228,85 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.923.992.228,64 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Empat Sen) yang dikerjakan oleh CV. Tri Utama ini, diduga kuat memiliki banyak penyimpangan serta melakukan pembiaran K3 demi keselamatan pekerja.

Dugaan penyimpangan ini terkuak setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek Dam Siguwo. Temuan di lapangan mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai atau tidak seharusnya.

Material batu yang digunakan untuk rehabilitasi dam tersebut diduga kuat berasal dari sungai setempat, yaitu sungai di lokasi Dam Siguwo. Jika dugaan ini benar, praktik pengambilan material dari badan sungai yang sedang direhabilitasi dapat melanggar spesifikasi teknis pengerjaan dan berpotensi memengaruhi kualitas serta daya tahan struktur dam. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.

Proyek infrastruktur yang vital seperti rehabilitasi dam, yang bertujuan untuk pengendalian banjir dan irigasi, seharusnya dilaksanakan dengan standar kualitas tertinggi. Nilai kontrak yang besar, bersumber dari APBD 2025, menuntut adanya pengawasan ketat dan pelaksanaan yang bertanggung jawab.

Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran publik dan menuntut adanya tindak lanjut segera dari pihak berwenang. Masyarakat mendesak agar:

Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi dan audit teknis terhadap kualitas material dan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Tri Utama.

Baca juga
Hatijah, S.Pd. Resmi Dilantik Sebagai Ketua MKKS SMKS Kabupaten Situbondo Periode (2026-2030), Siap Perkuat Sinergi Pendidikan

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan ini, termasuk mengusut potensi kerugian negara akibat penggunaan material yang tidak standar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Tri Utama selaku kontraktor pelaksana maupun dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Situbondo mengenai dugaan penyimpangan penggunaan material batu dari sungai ini. (Sony)