Proyek Polsek Kedewan Rp2,2 Miliar Disorot: Dugaan Jual Proyek, Mutu Buruk, hingga Kontraktor Ancam Pers

Redaksi
Tim media saat memantau lokasi proyek pekerjaan (Tim NewsCakra.com)

BOJONEGORO NewsCakra.com – Proyek rehabilitasi Kantor Polsek Kedewan di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan tajam publik. Kontraktor asal Tuban yang mengerjakan proyek senilai Rp2,2 miliar ini diduga kuat bekerja secara asal-asalan, mengabaikan standar konstruksi, dan bahkan menunjukkan perilaku arogan terhadap insan pers.

 

Proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.322.950.041,06 dan dimenangkan dengan harga penawaran Rp2.206.802.441,92. Penurunan harga sekitar 5% ini seharusnya diimbangi dengan efisiensi mutu, namun temuan di lapangan justru sebaliknya.

 

Hasil pantauan menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis:

– Mutu Konstruksi Rendah: Pondasi pagar tampak berongga, saluran air tidak dilengkapi lantai dasar, dan pasangan batu terlihat berantakan, tanpa berpola, serta hanya disarati semen seadanya. Kualitas pengerjaan dinilai menyerupai praktik amatir.

– Abaikan K3: Para pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), melanggar kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

– Transparansi Buruk: Papan nama proyek tidak ditemukan di lokasi, memperkuat dugaan ketidakpatuhan kontraktor terhadap ketentuan administrasi proyek pemerintah.

 

Selain masalah teknis, laporan ini menyinggung dugaan pelanggaran hukum dan etika:

1. Dugaan Jual Proyek: Sumber lapangan menyebut proyek digarap oleh kontraktor bernama Tono, asal Tuban, dan kuat dugaan CV yang digunakan hanya pinjam bendera semata. Praktik jual-beli proyek ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Ancaman terhadap Pers: Kontraktor Tono juga disebut menunjukkan arogansi terhadap awak media. Berdasarkan informasi, ia pernah melontarkan ancaman untuk “meringkus” atau melaporkan wartawan ke polisi yang sedang menjalankan tugas peliputan.

 

Sikap intimidatif terhadap jurnalis ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers menjalankan fungsi kontrol publik.

Baca juga
Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Curas terhadap Nenek di Mangaran, Tersangka Berhasil Ditangkap

 

Menanggapi laporan dugaan penyimpangan ini, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025), memberikan respons singkat.

 

“Nggih, Mas… nanti kami telusurinya. Terima kasih infonya,” ujar Satito Hadi melalui pesan konfirmasi.

 

Pernyataan ini menunjukkan adanya komitmen awal dinas untuk melakukan penelusuran. Namun, publik menantikan langkah tegas lanjutan, seperti pemeriksaan teknis lapangan, klarifikasi rekanan, dan penegakan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.

 

Masyarakat mendesak dinas teknis dan aparat pengawasan agar tidak hanya menelusuri, tetapi juga menindak secara nyata praktik jual proyek, kelalaian teknis, dan tindakan intimidatif. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memulihkan kredibilitas dunia konstruksi daerah.