LSM Perjuangan Rakyat Kecam Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Kakek Pikat 5 Burung di TN Baluran

Redaksi

newscakra.com, Situbondo – Rahmad Hartadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat melayangkan kecaman keras terhadap tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada seorang kakek yang tertangkap memikat lima ekor burung di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo.

Menurut Ketua LSM Perjuangan Rakyat, yang biasa disapa Hartadi, tuntutan tersebut dinilai tidak berkeadilan dan merupakan bentuk tindakan yang semena-mena dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan tuntutan yang begitu berat ini. Dua tahun penjara bagi seorang kakek yang hanya memikat lima ekor burung di hutan, yang mungkin hanya bertujuan untuk menghidupi keluarganya, sungguh jauh dari rasa keadilan,” ujar Hartadi Ketua LSM dalam keterangannya, Minggu (14/12).

LSM Perjuangan Rakyat menyoroti disparitas penegakan hukum di Tanah Air, di mana kasus-kasus besar yang merugikan negara seringkali mendapatkan hukuman yang relatif ringan, sementara pelanggaran kecil yang dilakukan oleh masyarakat kecil justru dituntut dengan sanksi yang maksimal.

“Hukum seharusnya tajam ke atas, namun tumpul ke bawah. Tapi dalam kasus ini, kami melihat sebaliknya. Tuntutan 2 tahun penjara ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” tegasnya.

Mereka mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi terdakwa, serta asas keadilan dalam memutuskan vonis.

“Kami berharap hakim dapat bertindak bijaksana. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan dan pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) untuk kasus-kasus seperti ini, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana dengan ancaman maksimal,” tutupnya

Kasus penangkapan kakek pemikat burung di TN Baluran ini telah menyita perhatian publik dan menjadi sorotan terkait penerapan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap masyarakat pinggiran. (Sony)

Baca juga
Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba