Dugaan Mark-Up Anggaran Kendaraan Dinas di Setdakab Pringsewu, APH Didesak Turun Tangan

Redaksi
Oplus_131072

PRINGSEWU ,Newscakra.com – Anggaran belanja modal kendaraan dinas perorangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Munculnya ketidaksesuaian signifikan antara realisasi fisik kendaraan dengan total alokasi anggaran yang dikucurkan memicu dugaan kuat praktik penggelembungan dana atau mark-up.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih dan kerancuhan informasi yang mencolok terkait pengadaan unit kendaraan tersebut. Kepala Bagian Umum Setdakab Pringsewu, Rustadi Wijaya, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa anggaran tersebut direalisasikan untuk pembelian satu unit mobil Toyota Fortuner Type G senilai Rp574.500.000. Namun, dokumen belanja modal menunjukkan realisasi fisik yang berbeda, yaitu satu unit Suzuki Ertiga, dengan total anggaran mencapai Rp596.000.000.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa terdapat perbedaan tipe kendaraan antara pernyataan pejabat dengan data realisasi, serta ke mana sisa anggaran dari selisih harga pasar kendaraan tersebut dialokasikan? Pengamat kebijakan publik menilai pola seperti ini berindikasi kuat adanya permainan anggaran. Besarnya nilai pengadaan untuk kategori kendaraan operasional perorangan dinilai sangat tidak lazim.

“Modus yang sering muncul dalam kasus seperti ini adalah penggelembungan harga (mark-up) atau ketidaksesuaian spesifikasi antara yang dibayar negara dengan yang diterima di lapangan. Pola ini merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar pengamat tersebut. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi data, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada karena jabatan.

Baca juga
Tim BPAN Jatim Apresiasi Transparansi Pengelolaan Dana Desa Kebonagung,

Mengingat posisi strategis Bagian Umum dalam pengelolaan logistik daerah, transparansi penggunaan uang rakyat menjadi harga mati. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk segera melakukan penyelidikan awal. “Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari pajak rakyat ini hanya menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Tindakan cepat diperlukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut dan transparansi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas ini.

Zainal