SITUBONDO,Newscakra.com – Aroma tak sedap menyengat di balik proyek strategis pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA). Proyek ini diduga menjadi lahan subur praktik “pencucian” material konstruksi ilegal melalui skema manipulasi dokumen surat jalan yang terorganisir.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan mengungkap adanya Pasokan Material jenis Base Course dari Diduga tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Demi menembus ketatnya pengawasan administratif di lokasi proyek, oknum terkait diduga kuat melakukan “kamuflase dokumen”. Material yang secara fisik berasal dari Jember tersebut masuk ke area proyek dengan menggunakan surat jalan (faktur) dari perusahaan tambang resmi (PT) yang berbasis di Situbondo.
“Ini bukan sekadar kesalahan input, tapi manipulasi sistematis. Barang dari Jember, tapi ‘berbaju’ PT asal Situbondo agar terlihat legal dan memenuhi SOP proyek,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik lancung ini memicu reaksi keras dari Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Nofika Saiful Rahman (Opek). Ia menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dengan dokumen palsu adalah pelanggaran hukum berat yang mencederai integritas Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jangan main-main. Ini sudah masuk ranah pidana murni. Penggunaan material ilegal bukan hanya soal izin, tapi soal standar kualitas (SPEK) dan kepatuhan terhadap RAB. Jika materialnya saja sudah bermasalah sejak dari sumbernya, bagaimana kualitas hasil akhirnya nanti?” tegas Opek dalam pernyataan resminya.
LBH CAKRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Opek mensinyalir adanya keterlibatan “mafia proyek” yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas infrastruktur publik.
• Audit Investigatif: Mendorong aparat untuk memeriksa aliran barang dan kesesuaian antara dokumen pengiriman dengan titik asal material.
• Laporan Resmi: LBH CAKRA segera melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.
• Tanggung Jawab Korporasi: Mendesak kontraktor utama untuk melakukan evaluasi total terhadap vendor penyuplai material.
“Siapa pun yang terlibat, baik penyedia material maupun pihak yang membekingi di belakangnya, harus bertanggung jawab secara hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan mafia,” tutup Opek dengan nada tajam.
BS






