Satu Komando! LIN DPD 16 Jatim Perketat SOP dan Tekankan Independensi Anggota

Redaksi

​JAWA TIMUR,Newscakra.com  – Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robby Irawan Wiratmoko atau yang akrab disapa Gus Roby menginstruksikan Divisi Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota di tingkat DPD maupun DPC. Instruksi ini bertujuan memastikan seluruh jajaran tetap menjunjung tinggi asas ketertiban, integritas, dan bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

​Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini telah resmi menjalankan aktivitasnya di tingkat DPD 16 Jawa Timur. Berdasarkan administrasi negara, LIN DPD Jatim telah mengantongi dokumen legalitas yang sah, antara lain:

• ​SK Kemenkumham RI: Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025 (tertanggal 27 Mei 2025).
• ​Surat Keterangan Keberadaan Ormas: Nomor 200.1.4.6./855 1.209.2/2025 dari Kesbangpol.

​Saat ini, kantor sekretariat resmi LIN DPD 16 Jawa Timur beralamat di:
​Jl. Raya Bedahan No. 03, RT 001/RW 003, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

​Untuk menjaga marwah lembaga agar tetap aman dan tidak tersandung masalah hukum, LIN Jatim menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlandaskan UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, serta mematuhi Kode Etik Konsil LSM Indonesia.

​Adapun prinsip utama yang wajib dijalankan oleh setiap anggota meliputi:

• ​Independensi: Tidak menjadi alat politik atau kepentingan SARA.
• ​Anti-Kekerasan: Mengedepankan cara damai dalam setiap advokasi.
• ​Transparansi & Akuntabilitas: Terbuka dalam pengelolaan program dan keuangan.
• ​Kepatuhan Hukum: Menolak segala bentuk korupsi, pemerasan, dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

​Sehubungan dengan lengkapnya legalitas di atas, Gus Roby memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) namun tidak sesuai dengan administrasi AHU yang sah.

Baca juga
Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD Ke-127 Bedah Rumah Ibu Siti Aisyah di Desa Wonosari

​”Segala aktivitas yang mengatasnamakan LIN di luar koordinasi resmi dianggap tidak sah dan melanggar hukum. Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi. Jika tidak diindahkan, kami tidak akan segan menindak tegas dan melaporkannya kepada pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku,” tegas pengurus LIN Jatim.

​Sebagai langkah perlindungan hukum, LIN Jatim mewajibkan setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik, berkoordinasi dengan aparat setempat, dan selalu melakukan audit internal berkala. Anggota juga diimbau untuk waspada terhadap “Red Flags” atau potensi pelanggaran yang dapat menyebabkan pembubaran organisasi, seperti penyalahgunaan dana atau terlibat dalam politik praktis.

​Dengan semangat Satu Komando, LIN DPD 16 Jawa Timur berkomitmen menjadi lembaga kontrol sosial yang kredibel dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Penulis: EkoEditor: Red