Newscakra.com, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa di SMPN 1 Panji, Situbondo, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah maju dalam proses hukum ini mendapat atensi serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan. Ketua LSM Perjuangan, Hartadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Hartadi menyatakan bahwa kenaikan status ke tahap penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa tersebut. Ia mengapresiasi kinerja penyidik namun tetap memberikan catatan agar proses hukum tidak jalan di tempat.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Ini adalah sinyal positif bagi penegakan hukum di Situbondo. Namun, kami dari LSM Perjuangan tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal terus hingga tuntas, sampai ada kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegas Hartadi saat ditemui di Situbondo.
Mengingat kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur, Hartadi menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam prosesnya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tindakan perundungan (bullying) maupun penganiayaan tidak lagi terulang di sekolah-sekolah lain.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan LSM Perjuangan dalam pengawalan kasus ini antara lain:
-Transparansi Penyidikan: Memastikan setiap tahapan hukum dilakukan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
-Pendampingan Psikologis: Mendorong pihak terkait untuk tetap memperhatikan kondisi trauma korban.
-Efek Jera: Memastikan proses hukum berjalan maksimal agar menjadi edukasi bagi masyarakat luas mengenai dampak hukum dari tindakan kekerasan.
Dengan naiknya status ke penyidikan, pihak kepolisian diharapkan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Masyarakat, khususnya para orang tua siswa di Situbondo, kini tengah menanti hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan di Polres Situbondo.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hartadi. (Sony)






