Bareskrim Polri Sikat Jaringan Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Lintas Negara Digulung

Redaksi
Oplus_16908288

JAKARTA, NewsCakra.com — Satuan tugas Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang bermarkas di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (09/05/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat sedang mengoperasikan puluhan situs judi.

 

Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang memprioritaskan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, khususnya judi online.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan para WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

 

Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian kewarganegaraan yang cukup beragam:

Vietnam: 228 orang

Tiongkok: 57 orang

Myanmar: 13 orang

Laos: 11 orang

Thailand: 5 orang

Malaysia: 3 orang

Kamboja: 3 orang

 

“Para pelaku kami tangkap dalam kondisi tertangkap tangan, yakni saat sedang menjalankan operasional perjudian online. Mereka diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan,” ungkap Brigjen Pol. Wira.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang sangat masif, mulai dari ribuan paspor, ponsel, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Hasil penyelidikan sementara menemukan adanya 75 domain dan website aktif yang digunakan sebagai mesin uang jaringan ini.

 

Polisi kini tengah melakukan tracing aliran dana serta menelusuri server dan alamat IP komunikasi guna memutus total jaringan pusat mereka.

 

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, memberikan catatan penting terkait tren ini. Menurutnya, pasca penertiban besar-besaran di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, para operator kejahatan siber mulai melirik Indonesia sebagai tempat operasi baru.

Baca juga
Wujud Kepedulian, Satpolairud Polres Situbondo Sapa Nelayan Kalbut dengan 100 Paket Takjil

 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut.

 

“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden RI, Asta Cita. Kami fokus pada penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional yang terorganisasi,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

 

Atas perbuatannya, ratusan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain ancaman pidana, para pelaku juga terancam deportasi dan pencekalan seumur hidup setelah proses hukum tuntas. (*)

Penulis: Red