PASURUAN NewsCakra.com – Skandal pengeroyokan di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, memasuki babak baru yang penuh intrik. Meski diduga sempat diupayakan “senyap” melalui jalur perdamaian di bawah tangan, Polres Pasuruan membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli dengan selembar kertas dan uang kompensasi.
Tim Resmob Polres Pasuruan berhasil meringkus salah satu buronan utama, TLB alias Pepy, pada Minggu (26/04/2026). Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi oknum LSM yang diduga sebelumnya sesumbar mampu “mengamankan” kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan adanya manuver dua oknum ketua LSM yang mencoba memediasi upaya damai. Uang sebesar Rp30 juta diserahkan kepada pihak korban sebagai kompensasi. Namun, proses ini diduga kuat penuh dengan manipulasi informasi.
“Mereka menawarkan perdamaian melalui oknum LSM. Ada surat yang diajukan, tapi korban tidak paham konsekuensinya. Korban memaafkan secara personal, tapi secara hukum tetap ingin kasus ini tuntas,” ungkap seorang sumber kepada media, Kamis (30/04/2026).
Narasumber menyebutkan bahwa ada upaya untuk meninabobokan keluarga korban dengan jaminan palsu. Saat pihak keluarga mempertanyakan implikasi hukum dari surat tersebut, salah satu oknum ketua LSM dengan nada arogan justru menepis kekhawatiran itu.
“Saya orang awam, saya kira mereka paham hukum. Tapi saat ditanya dampaknya, mereka cuma bilang: ‘Apa kata saya!’ seolah-olah mereka punya kendali penuh atas institusi hukum,” imbuh narasumber dengan nada kecewa.
Kejanggalan semakin mencuat karena saat proses penandatanganan surat, sosok TLB alias Pepy yang saat itu masih berstatus DPO tidak hadir di lokasi. Surat tersebut hanya disodorkan oleh oknum LSM tanpa penjelasan rinci mengenai isinya.
Korban mengaku tidak mengetahui isi detail perjanjian dan keabsahan tanda tangan pelaku dalam surat tersebut dipertanyakan karena yang bersangkutan sedang dalam pelarian. Keluarga korban menegaskan uang Rp30 juta adalah kompensasi kerugian, bukan tiket bebas hukum bagi pelaku.
Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin, menegaskan bahwa penangkapan Pepy adalah bukti komitmen kepolisian. Surat damai yang dibuat di luar prosedur hukum tidak menggugurkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan.
“Kasus ini masih dalam proses. Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Syaifuddin.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa jargon “Apa kata saya” milik oknum LSM tersebut kini tidak lebih dari sekadar gertakan kosong di hadapan hukum yang berlaku. (*)






