PASURUAN ,Newscakra.com – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan mobil ambulans di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2025 kini menggelinding bak bola panas. Kasus ini memicu pertanyaan serius dari publik terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
Berdasarkan dokumen resmi dari pihak penyedia, nilai kontrak pengadaan ambulans tersebut tercatat sebesar Rp 265.000.000. Namun ironisnya, hingga saat ini PT Putra Perdana Indoniaga selaku vendor baru menerima pembayaran sebesar Rp 70.000.000, meskipun unit kendaraan telah lama diserahkan kepada pihak pemerintah desa.
Kondisi ini menyisakan selisih bayar yang fantastis, yakni sebesar Rp 195.000.000. Angka yang belum jelas rimbanya ini membuka spekulasi liar: apakah anggaran tersebut memang belum dicairkan oleh pemerintah desa, atau justru sudah dicairkan namun dialokasikan ke pos lain yang tidak semestinya?
Kompleksitas persoalan ini kian meruncing setelah muncul laporan dari warga setempat. Masyarakat mengungkapkan bahwa unit ambulans yang sempat diserahterimakan kini justru raib dan tidak lagi terlihat di area desa.
Lenyapnya fisik ambulans ini mengubah polemik yang semula hanya masalah keterlambatan bayar menjadi isu hilangnya aset publik yang dibiayai oleh uang rakyat.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua LSM P-MDM, Rois Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai kelalaian administratif belaka.
“Dalam konteks hukum keuangan negara, selisih pembayaran sebesar ini dengan kondisi barang yang sudah diserahkan adalah alarm keras yang harus diuji secara serius. Ada potensi kuat terjadinya maladministrasi atau bahkan indikasi korupsi penyimpangan anggaran,” ujar Rois.
Pria berambut pirang ini juga menyoroti munculnya frasa “menghindari konsekuensi hukum” dalam komunikasi resmi pihak terkait. Menurutnya, hal itu justru menjadi sinyalemen adanya pelanggaran yang coba ditutupi.
“Jika dana telah dicairkan dari kas desa namun tidak disetorkan kepada penyedia sesuai kontrak, maka unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau desa sudah terpenuhi,” cetusnya.
Nadi kritik yang sama juga ditiupkan oleh Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian. Ia menilai hilangnya fisik kendaraan membuat status perkara ini menjadi kian benderang untuk masuk ke ranah hukum.
“Kalau fisiknya saja tidak jelas ada di mana, ini sudah menyentuh tanggung jawab hukum pidana yang harus diusut tuntas,” kata Imam.
Oleh karena itu, pihak LSM Cakra Berdaulat mendesak Inspektorat Kabupaten Pasuruan segera melakukan audit investigatif menyeluruh dengan metode penelusuran aliran dana (follow the money) sekaligus melacak keberadaan fisik aset Serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bergerak proaktif tanpa harus menunggu tekanan publik meluas. Jika indikasi awal kerugian negara sudah nyata, penyelidikan harus segera dimulai.
Imam menegaskan, ada empat poin utama yang harus dibuka secara transparan kepada publik:
- • Status riil pencairan dana desa untuk pengadaan ambulans.
• Alur dan rute penggunaan anggaran tersebut.
• Siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
• Keberadaan fisik unit ambulans saat ini.
“Setiap rupiah anggaran pemerintah adalah uang rakyat. Jika memang bersih dan tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh alur anggaran dan tunjukkan asetnya ke publik,” pungkas Imam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tamansari belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi, baik terkait mandeknya status pembayaran bernilai ratusan juta tersebut maupun misteri keberadaan unit mobil ambulans desa yang hilang dari pandangan warga.


